Kakak Kandung Gembong Narkoba Nekat Jadi Kurir Sabu,"Menanggung Hidup Anak Freddy Budiman"
Eko Subagyo (45), kakak kandung gembong narkoba Freddy Budiman ditangkap karena menjadi kurir sabu.
TRIBUNJAMBI.COM - Masih ingat dengan gembong narkoba Freddy Budiman. Ia sudah dieksekusi mati beberapa tahun lalu.
Freddy Budiman sendiri diketahui mempunyai empat orang anak.
Kini, Eko Subagyo (45), kakak kandung gembong narkoba Freddy Budiman ditangkap karena menjadi kurir sabu.
Eko mengaku memiliki tanggungan empat anak mendiang adiknya itu. Sementara, ia sendiri tidak memiliki pekerjaan tetap. Hal itu yang membuat Eko memilih menjadi kurir sabu.
• Ingin Punya Adik Perempuan, Wanita Ini Nekat Culik Bocah 3 Tahun, Ibu Tahu Anaknya Jadi Penculik
• Maju Lewat Jalur Independen, Jika Menang di Pilkada Solo Pasangan Bajo Janji Tak Ambil Gaji
• Bapak Kos di Makassar Intip Anak Kos dari Jendela Kamar, Perkosa dan Ancam Sebar Video Intim
"Tersangka ini pengangguran, sementara dia menanggung hidup empat putra Freddy Budiman," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya AKP M Yasin saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
Informasi yang dihimpun, Eko pernah menjalankan bisnis konveksi peninggalan Freddy Budiman, tetapi tidak berlangsung lama.
Ia juga pernah mencoba mencari pekerjaan lain, tetapi tak pernah diterima. Eko menjadi kurir narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Porong.

Dia mendistribusikan sabu-sabu untuk sebagian wilayah Surabaya dan sebagian lagi ke Madura.
"Sepekan bisa menerima order dua kali, dibayar Rp 1 juta setiap kali pengiriman," ujar Yasin.
Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,51 gram yang telah dibagi dalam 18 paket siap edar saat penangkapan Eko di rumahnya pada awal Juli.
• Usai Geledah Kantor Satpol PP, Kejari Merangin Datangi Kantor ULP
• Dua Jam Lebih Geledah Kantor Satpol PP, Kejari Merangin Bawa 30 Dokumen Penting
• Bapak Kos di Makassar Intip Anak Kos dari Jendela Kamar, Perkosa dan Ancam Sebar Video Intim
Polisi juga menyita dua unit timbangan elektrik, sekop yang terbuat dari sedotan, kartu ATM, dan dua unit ponsel.
Eko ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eko Mengaku Jadi Kurir Sabu untuk Hidupi 4 Anak Gembong Narkoba Freddy Budiman