Diperkosa Majikan di Malaysia Hingga Hamil, Wanita Ini Lempar Bayinya Dari Atas Jembatan
Pasangan suami istri di Kabupaten Tulang Bawang ini ditangkap polisi setelah membuang bayi mereka ke sungai dari atas jembatan.
“Pasutri ini merasa malu atas anak itu, dan atas kesepakatan mereka, bayi itu dibuang ke Sungai Tulang Bawang,” kata Sandy.
Sandy menambahkan, pasutri itu dikenakan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malu Hamil Diperkosa Majikan di Malaysia, Pasutri Ini Buang Bayi dari Atas Jembatan
• Cara Anang Hermansyah Minta Jodoh Tuhan hingga Menangis, Dapat Ashanty, Haru
• Ramalan Zodiak Selasa 28 Juli 2020, Bakat Bisnis Virgo Muncul, LIbra Hati-hati Hari Ini
• Memakai Kopiah dan Bersarung, Bupati OI Umumkan Dirinya Positif Terjangkit Covid-19
• 4 Juta Lebih ASN di Indonesia Bakal Terima Gaji ke13, Mereka-mereka Ini Yang Berhak Menerimanya