Brigjen Prasetijo Tersangka
Brigjen Prasetijo Perintahkan Bakar Surat Jalan Untuk Djoko Tjandra, Dijerat Pasal Berlapis
Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelarian buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandr
TRIBUNJAMBI.COM - Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelarian buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Bareskrim Polri menetapkan Prasetijo sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandar yang juga dikenal sebagai Joko Soegiarto Tjandra.
Pengumuman status tersangka Prasetijo itu disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Senin (27/7/2020).
• Sopir Travel dan Penumpang Tewas Telanjang Dalam Mobil, Polisi: Hasil Visum Vaginanya Ada Luka Lecet
• Raffi Ahmad Kepergok Mulai Tak Pakai Cincin Kawin, Nagita Slavina Emosi: Sepele, Tapi Tolong Hargai!
• Sembuh Dari Covid-19, Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo Ucapkan Rasa Syukur
”Perkembangan penangann BJPU, sebagai bentuk transparansi kita ke publik. Jadi hari ini telah dilaksanakan gelar perkara menetapkan tsk saudara BJPU. Berdasarkan LP A390, Bareskrim 27 Juli,” kata Sigit.
Sigit mengatakan, penetapan tersangka ini sudah melalui gelar perkara terkait kasus ini. Tak kurang dari 20 saksi diperiksa dalam kasus surat jalan Tjoko Tjandra.

"Dilaksanakan pukul 10 tadi. Diikuti oleh Irwasum Polri Propam Korwasidik," tambah Sigit.
”Saat ini sudah kita periksa 20 orang. Dan tim masih bekerja melakukan pendalaman. Kemungkinan ada tersangka baru,” imbuhnya.
Brigjen Prasetijo dijerat Pasal 221, Pasal 263, dan Pasal 426 KUHP.
Atas kasus ini, Prasetijo terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ucap Sigit.
• Padahal Selangkah Lagi Naik Pelaminan, Jessica Iskandar Ungkap Kesalahan Fatal: Mungkin Ini Terbaik
• Ibu dan Anak Tewas Dihantam Pakai Tabung Gas, Ayah Kritis Setelah Coba Bunuh Diri Minum Racun
• Full Rekaman CCTV Ketika Yodi Prabowo Beli Pisau, Kombes Tubagus: Untuk Apa Bohong, Gak Penting!
Kasus yang menjerat Prasetijo bermula dari terungkapnya surat jalan untuk Djoko Tjandra untuk pergi dari Jakarta ke Pontianak pada akhir Juni lalu.
Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Padahal, surat jalan hanya bisa diterbitkan oleh Kabareskrim dan Wakabareskrim untuk kepentingan perjalanan dinas internal.
Selain menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, Prasetijo juga diketahui membantu pria yang dijuluki ’Joker’ itu untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 dari RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Setelah kasus ini terungkap, Kapolri Jenderal Idham Azis lantas mencopot Prasetijo sebagai Kakorwas Bareskrim Polri.
Bakar Surat
Saat kasus ini mulai ramai di publik, Brigjen Prasetijo juga sempat berusaha menghilangkan barang bukti berupa surat jalan tersebut.
• Bocah 8 Tahun Sengaja Diculik 2 Pelaku, Cuma Untuk Ditukar Dengan Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram
• Aib Kiwil Diranjang Sempat Terbongkar, Meggy Wulandari Ngaku Sempat Diusir Rochimah: Ini Kenyataan!
• Keluarga Curiga Darah di Baju Editor Metro TV, Kombes Tubagus: Untuk Apa Bohong, Gak Ada Pentingnya
Namun, hal itu berhasil digagalkan.
“Yang bersangkutan telah menghalangi, mempersukar penyelidikan. Menghancurkan dan hilangkan barang bukti. Hal ini dikuatkan keterangan beberapa saksi yang bersesuaian," kata Sigit.
"BJPU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang digunakan,” tambah Sigit.
Atas usaha menghilangkan barang bukti tersebut, Brigjen Prasetijo juga dijerat Pasal 221 KUHP ayat ke-2. Dalam hal ini, surat yang ingin dibakar yakni surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 Djoko Tjandra.
• Pengakuan Wanita Muda Terima Order Open BO hingga VCS, Dari Masih Ayam Kampus hingga Jadi Karyawati
• Ketika Partai Rakyat Demokratik Dituding Orde Baru Dalang Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996
• KPK Tahan Direktur dan Komisaris Hong Artha Terkais Kasus Suap Proyek Kementrian PUPR
“Selanjutnya konstruksi hukum ketiga, terkait pelanggaran 221 ayat ke 2 KUHP. Yang bersangkutan telah menghalangi mempersukar penyelidikan,” ujar Sigit.(tribun network/igm/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Brigjen Prasetijo Perintahkan Bakar Surat Jalan DjokoTjandra