Program Menteri Nadiem "Digoyang" Sejumlah Organisasi Mundur dari POP, dan Wanti-wanti Cak Imin

Kementerian Pendidikan mempunyai Program Organisasi Penggerak. Namun, sejumlah organisasi masyarakat dan organisasi pendidikan menyatakan mundur

Editor: Rahimin
DOK. KEMENDIKBUD
Mendikbud Nadiem Makarim saat mendampingi Wapres Maruf Amin meninjau Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (08/07/2020). 

Cak Imin menambahkan, soal POP sendiri yang mendapatkan dukungan dari APBN perlu dievaluasi.

Ia mengatakan, subsidi dari APBN seharusnya diberikan ke mereka yang layak dibantu karena lemah secara finansial.

"Saya dikabari, dari semula APBN untuk pendampingan penggerak organisasi pendidikan yang sifatnya subsidi itu, akhirnya dievaluasi-evaluasi. Yang kuat tidak usah dibantu APBN, bantulah yang lemah melalui APBN. Bukan yang kuat yang dibantu APBN," ujar dia.

Panduan Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha 1441 H, Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah

Hasil Liga Italia - Juventus vs Sampdoria 2-0, Cristiano Ronaldo Bawa I Bianconeri Kunci Scudetto

Panik Ketahuan Curi Sepeda Ontel, Seorang Pencuri di Solo Justru Tinggalkan Motor di Lokasi

Cak Imin mengatakan, sejak awal ia mendukung Nadiem menjadi Mendikbud karena mantan bos Gojek tersebut dinilai mempunyai langkah-langkah yang baik untuk kemajuan Indonesia.

Meski demikian, Cak Imin kembali menekankan agar Nadiem tak melupakan peran NU dan Muhammadiyah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Tapi dukungan penuh tanpa garansi kepada Pak Nadiem. Tetapi jangan pernah tidak melibatkan NU dan Muhammadiyah. Karena sebelum republik ini lahir, NU dan Muhammadiyah telah berkiprah banyak mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar dia.

Perhatian KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolago mengatakan, pihaknya akan memantau POP Kemendikbud.

logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK
logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

"Tentu saja ada pemantauan KPK terhadap program-program semacam ini karena salah satu tugas dan fungsi KPK yang diamanatkan dalam Pasal 6 huruf c UU 19 Tahun 2019 adalah tugas monitoring," kata Nawawi sebagaimana dikutip Antara, Jumat (24/7/2020).

KPK, lanjut Nawawi, dapat mendalami program itu melalui kajian sebagaimana yang telah dilakukan terhadap program-program lain.

"KPK akan mendalami program dimaksud, bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti BPJS, (kartu) prakerja dan lain-lain," lanjut dia.

Sepasang Pria Wanita Telanjang Tewas di Mobil Innova yang Diangkut KMP Nusa Putra, Tanpa Busana

Klasemen Liga Inggris Terbaru dan Daftar Tim yang Lolos Liga Champions 2020-2021

Panik Ketahuan Curi Sepeda Ontel, Seorang Pencuri di Solo Justru Tinggalkan Motor di Lokasi

Selain itu, KPK sekaligus mengapresiasi langkah yang dilakukan sejumlah organisasi kemasyarakatan mundur dari program tersebut.

"Saya juga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan beberapa organisasi kemasyarakatan yang mengambil sikap mundur dari keikutsertaan pada program dimaksud dengan didasari bahwa program dimaksud masih menyimpan potensi yang tidak jelas," ujar Nawawi.

Menurut dia, langkah tersebut dapat dimaknai sebagai sikap hati-hati dan wujud dari nilai pencegahan yang tumbuh dalam organisasi tersebut.

DPR akan panggil Nadiem

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved