Gaji Seorang Camat Bisa Rp 5 Juta Lebih, di DKI Jakarta Pendapatan Bahkan mencapai 48.840.000
Menjadi PNS, bisa mendapat gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. Belum lagi bila PNS tersebut mendapat jabatan tertentu. Seperti Jabatan camat.
TRIBUNJAMBI.COM - Menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) menjadi impian banyak orang.
Menjadi PNS, bisa mendapat gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.
Belum lagi bila PNS tersebut mendapat jabatan tertentu. Seperti Jabatan camat.
Beberapa camat di wilayah Indonesia juga berasal dari lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Dikutip dari Kompas.com, 4 April 2013, untuk menjadi camat, PNS harus masuk golongan terendah III-d dan tertinggi IV-b dengan minimum pendidikan sarjana S-1.
• Peristiwa Kudatuli, Simbol Perlawanan Megawati Terhadap Orba, Menang Pemilu, dan Gagal Jadi Presiden
• Sepanjang 2019, Sudah Rp 319 Miliar Yang Disetor KPK ke Kas Negara
• KPK Dipimpin Firli Bahuri Sudah Tetapkan 85 Tersangka, Berhasil Ungkap 160 Kasus Korupsi
Sementara, untuk besaran gaji pokok PNS golongan III-d hingga IV-b pun sudah diatur oleh pemerintah.
Lantas, berapa besaran gaji yang bisa didapatkan oleh camat di Indonesia?
Besaran gaji camat di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Berikut gaji PNS untuk jabatan camat yakni golongan III-D hingga IV-d:
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700