Gaji Seorang Camat Bisa Rp 5 Juta Lebih, di DKI Jakarta Pendapatan Bahkan mencapai 48.840.000

Menjadi PNS, bisa mendapat gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. Belum lagi bila PNS tersebut mendapat jabatan tertentu. Seperti Jabatan camat.

Editor: Rahimin
Kemendagri
Ilustrasi praja IPDN 

Tunjangan daerah

Sementara itu, camat di Indonesia masih mendapatkan tunjangan yang penetapannya sesuai dengan daerah masing-masing.

Misal, di DKI Jakarta seorang camat bisa mendapatkan berbagai tunjangan jabatan.

Ini Peran Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Baju Linmas di Merangin

Hingga Maut Memisahkan, Melihat Suami Meregang Nyawa, Wanita Ini Rela Kesetrum Hingga Tewas

Gisella Anastasia Mendadak Galau, Ajak Netizen untuk Curhat Bareng, Eks Gading: Masih Bisakah?

Pada 2015, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menetapkan gaji camat bisa mencapai 48.840.000.

Dikutip dari Intisari, 28 Oktober 2016, tunjangan yang diterima oleh camat di antaranya adalah tunjangan jabatan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Statis, TKD Dinamis, dan tunjangan transportasi.

Dengan rincian gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.008.000, TKD Dinamis Rp 19.008.000 dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000.

Tugas camat

Menurut Setkab.go.id, tugas Camat diatur dalam PP No.17/2018.

Dalam PP ini, tugas camat di antaranya:

a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Tribunmadura.com)

b. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

c. Mengoordinasikan upaya penyeleggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

d. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Wali Kota, yaitu:

a. Untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved