Cuma Gara-gara Tai Ayam, Warga Ponorogo Ini 4 Tahun Lompat Pagar Tetangga untuk Keluar Masuk Rumah

Karena ada tembok inilah untuk bisa ke luar rumah, Wisnu harus melompat tembok itu. Hal itu sudah berlangsung empat tahun.

Editor: Suci Rahayu PK
kompas.com/mita
Rumah Wisnu Widodo, warga Ponorogo yang ditembok tetangganya karena pelihara ayam. 

TRIBUNJAMBI.COM - PONOROGO - Wisnu Widodo, warga Ponorogo Jawa Timur nyaris terkurung di dalam rumah selama 4 tahun. Kotoran ayam (tahi ayam) pemicunya.

Tepat di depan rumahnya di Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur ini didirikan tembok setinggi satu meter.

Karena ada tembok inilah untuk bisa ke luar rumah, Wisnu harus melompat tembok itu.

Hal itu sudah berlangsung empat tahun.

Kejadian itu berawal dari kemarahan M, tetangga yang membuat tembok di depan rumah WIsnu.

Rumah Wisnu Widodo, warga Ponorogo yang ditembok tetangganya karena pelihara ayam.
Rumah Wisnu Widodo, warga Ponorogo yang ditembok tetangganya karena pelihara ayam. (kompas.com/mita)

Ceritanya pada tahun 2016 Wisnu memelihara ayam di rumahnya.

Lalu setiap kali melewati depan rumah Wisnu, M mengaku risih karena menginjak kotoran ayam.

“M sama suaminya lewat kadang kadang mlecoki telek (menginjak tahi ayam) yang memicu masalah. Akhirnya ya dipagar itu,” kata Suroso, Kepala Desa Gandukepuh.

Setelah ada tembok itu, Wisnu pun terpaksa melompati tembok tersebut jika ingin keluar masuk rumah.

Monika Gadis Pontianak (23) Dibawa Suami ke Tiongkok, DIgarap Mertua Tiap Hari Lemas

Sempat Mengikuti Kualifikasi, Marc Marquez Batal Ikut MotoGP Andalusia 2020: Tak Mau Ambil Resiko

"Ya sulit kalau begitu mau masuk rumah,” kata Wisnu saat dihubungi.

Sementara itu, Wisnu mengaku ada jalur alternatif di samping rumahnya.

Sayangnya, jalur alternatif yang merupakan gang di samping rumahnya itu hanya selebar badan orang dewasa.

Wisnu pun terpaksa menaruh kursi untuk membantunya melewati tembok tersebut.

Sementara pemerintah desa mengatakan, pagar tembok itu dibangun di atas lahan milik desa.

Lahan itu tak bisa diklaim sebagai hak milik.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved