Idul Adha 2020

Hukum Arisan Kurban Hewan yang Banyak Dilakukan, Bolehkah? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Hukum Arisan Kurban Hewan yang Banyak Dilakukan, Bolehkah? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Editor: Andreas Eko Prasetyo
instagram ustadzabdulsomadofficial
Ustaz Abdul Somad 

TRIBUNJAMBI.COM – Tinggal menghitung hari, umat Islam di manapun berada akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2020.

Satu kegiatan yang wajib dilakukan ialah menyembelih hewan kurban, hal itu adalah rutinitas yang dilakukan oleh umat Muslim pada momen perayaan Idul Adha 2020 atau 1441 Hijriah kali ini.

Namun bagaimana hukumnya bila berkurban dalam bentuk arisan hewan kurban? Apakah sah atau tidak berkurban dalam bentuk arisan tersebut?

Dilansir dari Tribunnews.com, berikut Tribunlampung.co.id mencoba merangkum hukum arisan hewan kurban sebagaimana yang dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad (UAS).

Pada momen Hari Raya Idul Adha 2020, berkurban menjadi salah satu ibadah di antara amalan-amalan yang dilaksanakan.

Menjawab hal itu Ustaz Abdul Somad (UAS) mencontohkan dalam satu kelompok arisan terdiri dari enam orang.

Setiap orang diharuskan membayar arisan Rp 2,5 juta.

Setelah digoncang, siapa yang keluar namanya dia yang kurban tahun ini.

Begitu diguncang, keluar nama C. Maka dialah yang berkurban tahun ini. Sementara yang lain membayar," kata UAS.

"Maka sesungguhnya si C ini sedang berutang kepada teman arisan lain," ungkap Ustaz Abdul Somad.

Jusuf Wanandi Bicara tentang PK Ojong, Generasi Sekarang Jangan Cuma TikTok-an

Terungkap Alasan Editor Metro TV Yodi Prabowo Diduga Bunuh Diri Di Pinggir Jalan Tol

Suci Kekasih dari Yodi Prabowo Ngaku Merasa Terpojokkan Usai Editor Metro TV Itu Ditemukan Tewas

Pertanyaannya, bolehkah kurban ngutang?

"Jadi jelas bahwa pertama, akad dia adalah akad utang. Ridho semua peserta ini. Akan dibayar selama enam tahun"

"Jika ada yang mati, maka ahli waris yang akan menerima," katanya.

Oleh karena semua ridho dengan akad utang, maka untuk akadnya adalah sah.

Muncul pertanyaan nomor dua, apa hukum kurban berutang?

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved