Idul Adha 2020
Hukum Arisan Kurban Hewan yang Banyak Dilakukan, Bolehkah? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Hukum Arisan Kurban Hewan yang Banyak Dilakukan, Bolehkah? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
UAS menjelaskan, utang terbagi dua. Pertama, orang yang berutang, memiliki sesuatu yang bisa diharapkan untuk membayar Utangnya.
Kemudian yang kedua, orang yang berutang tak memiliki sesuatu yang diharapkan untuk membayar utangnya.
"Jadi kita tanya yang dapat arisan ini. Kau kan hutang sama kami. Apa yang kau harapkan membayarnya?," kata UAS mencontohkan.
Lalu C menjawab insya Allah tahun depan, rumah sewa saya akan dapat uang Rp 2,5 juta.
• Presiden Jokowi Jaga Imun Tubuh Usai Tes Swab Negatif, dengan Bersepeda
• Ramalan Zodiak Minggu 26 Juli 2020, Perjuangan Cinta Asmara dan Kesetiaan yang Sabar
• Gubernur Jambi: SK Kulin KK Akui Keberadaan Petani Hutan
"Itulah yang kuharapkan membayarnya. Sah. Kalau ada yang diharapkan membayarnya, sah," tegas UAS.
Namun, jika diajukan pertanyaan yang sama dan C menjawab 'kuserahkan kepada Allah SWT', maka tidak bisa.
"Jadi, kalau lulus dua ini, akadnya hutang dan hutang jenis pertama maka arisan kurban itu hukumnya mubah," jelas UAS.
"Tapi kalau tak seperti ini maka tak bisa diterima. Akadnya itu tak jelas," pungkasnya.
Simak ceramah UAS selengkapnya dalam video berikut ini:
Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?
Ustadz Abdul Somad dalam satu ceramahnya pernah menjelaskan hukumnya.
Menurut UAS, terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.
Berikut ini adalah pendapat empat mazhab terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
1. Mazhab Syafii