Idul Adha 2020

Apa Hukum Kurban Online, Langgar Ketentuan Agama? Simak Penjelasan Lengkapnya dari Ustaz Buya Yahya

Kegiatan itu adalah rutinitas umat Muslim di seluruh dunia, saat merayakan momen hari raya Idul Adha. Termasuk pada hari raya Idul Adha 2020 atau 1441

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tangkap Layar YouTube Al Bahjah TV  
Ilustrasi. Penjelasan Ustaz Buya Yahya soal Hukum Berkurban Online, Melanggar Ketentuan Agama?  

TRIBUNJAMBI.COM – Tepat di akhir bulan ini, umat Muslim di manapun berada akan merayakan hari raya Idul Adha 2020.

Satu rutiitas yang selalu dilakukan adalah menyembelih hewan kurban.

Kegiatan itu adalah rutinitas umat Muslim di seluruh dunia, saat merayakan momen hari raya Idul Adha. Termasuk pada hari raya Idul Adha 2020 atau 1441 Hijriah kali ini.

Namun seiring berjalannya waktu dan berkembangnya zaman, saat ini telah dikenal sebuah istilah yakni, kurban online.

Berikut, penjelasan Ustaz Buya Yahya tentang hukum berkurban secara online, melanggar ketentuan agama atau tidak.

Terbesit pertanyaan di kalangan sejumlah masyarakat, bagaimana hukum berkurban secara online?

Lalu Apakah berkurban secara online melanggar ketentuan agama?

Mengingat, kurban online saat ini menjadi satu di antara pilihan yang bisa digunakan.

Bahkan beberapa aplikasi, seperti e-commerce tertentu sudah menyediakan fitur pembayaran kurban, jelang Idul Adha 2020.

Gambaran tentang sistem kurban online dimulai ketika, seseorang  yang akan berkurban mentransfer sejumlah uang melalui penyedia layanan tertentu.

Uang itu nantinya akan dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat yang sudah ditentukan dengan mengatasnamakan pembayar kurban.

Editor Metro TV Diduga Polisi Tewas Bunuh Diri, Disebut Karena Depresi Setelah Pemeriksaan di RSCM

Chop Buntut Cak Yo Sajikan Beragam Menu Bukan Hanya Sop Buntut

Seruput Gurih Kentalnya Sop Rusuk Sum Sum di Chop Buntut Cak Yo

Melansir Serambinews.com, dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV yang di unggah pada 13 Agustus 2017 lalu, Ustaz Buya Yahya telah menjawab persoalan berkurban secara online.

Di antaranya pertanyaan mengenai hukum berkurban secara online? Apakah berkurban secara online melanggar ketentuan agama?

“Wahai Hamba Allah, urusan kurban khususnya, Anda harus benar-benar tahu orang yang menjalankan kurban itu harus ngerti syariat,” kata Buya Yahya.

Buya mengatakan bahwa, jika seseorang itu tidak mengerti Fiqih kurban akan bermasalah.

Buya menjelaskan bahwa terlambat, terlewat atau belum memasuki waktu kurban, maka itu bukanlah termasuk ibadah kurban.

“Tidak memenuhi syarat pun tidak jadi kurban. Jadi ini harus dipelajari, jangan latah pakai online-online,” jelas Buya.

Buya juga mengungkapan bahwa siapapun yang berkurban harus mengetahui orangnya siapa, pembagiannya kemana.

Buya mengatakan bahwa, Kalau orang itu mewakilkan kepada orang yang dipercaya ya tidak apa-apa.

“Mungkin ada di Papua sekelompok kaum Muslimin yang tidak pernah merasakan kurban, dan Anda jelas mengenal ustadznya, boleh. Itu Anda bener, karena orangnya jelas,” ujar Buya.

Ilustrasi. Penjelasan Ustaz Buya Yahya soal Hukum Berkurban Online, Melanggar Ketentuan Agama? 
Ilustrasi. Penjelasan Ustaz Buya Yahya soal Hukum Berkurban Online, Melanggar Ketentuan Agama?  (Tangkap Layar YouTube Al Bahjah TV  )

Gubernur Jambi Serahkan SK Kulin KK ke Dua Kelompok Tani Hutan Binaan PT LAJ

Suci Kekasih dari Yodi Prabowo Ngaku Merasa Terpojokkan Usai Editor Metro TV Itu Ditemukan Tewas

Terungkap Alasan Editor Metro TV Yodi Prabowo Diduga Bunuh Diri Di Pinggir Jalan Tol

Buya pun mengatakan boleh melakukan kurban secara online dengan catatan web atau situs kurban itu jelas.

“Atau melalui web yang sudah jelas. Melalui guru-guru Anda seperti ke Gersik, Bangil, Darut Tauhid di Malang, ke pesantren-pesantren jelas,” terang Buya.

“Kan jelas rekeningnya, webnya jelas kan bener,” tambah Buya.

Buya pun mengatakan kalau pakai online yang tidak jelas jangan dilakukan.

“Jadi Anda jangan ikut-ikut yang demikian itu,” tegas Buya.

Buya mengatakan bahwa usahakanlah kurban di kampung-kampung kita.

“Kalau masih bisa, serahkan ke kampung kita, kampung sebelah, paman atau saudara kita yang mengurus masjid di sana. Kirimkan yang ke demikian itu,”

“Maka tidak kami imbau, bahkan tidak usah berurusan dengan online jika berurusan dengan kurban,” tegas Buya.

Gubernur Jambi: SK Kulin KK Akui Keberadaan Petani Hutan

Guyonan Cut Syifa ke Dylan Carr Saat Tak Syuting Samudra Cinta,Pemeran Doni Ogah Dimiripin Artis Ini

Terungkap Jessica Iskandar Anggap Serius Persiapan Pernikahan, Richard Kyle Tunjukkan Sikap Ini

Milenial Cantik Ini Berbagi Pengalaman Jadi MC Online, Andi Gusti Zena: Tantangannya yaitu Sinyal

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul, Bayar Kurban Secara Online, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya.

Demikian, penjelasan Ustaz Buya Yahya tentang hukum berkurban secara online, melanggar ketentuan agama atau tidak, jelang Idul Adha 2020.(tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Penjelasan Ustaz Buya Yahya Bicara soal Hukum Kurban Online,

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved