Ayah Poligami dengan Anak Tiri di Sulawesi, Istri dan Keluarga Sepakat-Terancam UU Perlindungan Anak

Seorang ayah berinisial SP diketahui melakukan poligami dengan anak tirinya. Keputusan tersebut ternyata telah sesuai dengan kesepakatan dengan sang

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Ilustrasi hubungan badan 

Setelah ketiganya sepakat, kemudian bersama-sama menemui ayah dari SP untuk meminta saran.

Masih dilansir oleh Tribun-Timur.com, ayah dari SP memperbolehkan poligami dilakukan namun harus menuntaskan persyaratan.

Di mana SP harus memberikan warisan pada AR berupa kerbau atau sepetak sawah.

SP pun selanjutnya setuju dan memenuhi persyaratan tersebut.

"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya."

"Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," jelas Ipda Drones.

Nikita Mirzani Kepergok Nongkrong Bareng Baim Wong Sambil Tertawa, Warganet: Semua Ini Setinggan?

PBB Lebih Condong ke Pasangan Mulyani dan Amin, Rekomendasi Diperkirakan Keluar Agustus

3. Paman dari Anak Tiri SP Melapor ke Kepolisian

Peristiwa ini sampai ke ranah hukum setelah paman dari anak tiri SP, yakni DE membuat laporan ke Polsek Sumarorong.

DE mendapatkan informasi dari seorang warga sekitar yang mendatangi kepala dusun Desa Salu Bulo.

Warga tersebut menceritakan, anak tiri dari SP telah melahirkan seorang anak.

Padahal anak tiri dari SP diketahui belum menikah dan tidak memiliki suami.

Kepala dusun pun kemudian mengkonfirmasi kepada kepala desa dan juga paman dari anak tiri SP.

Mereka akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

"Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kamipun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti," tutur Ipda Drones masih dilansir oleh Tribun-Timur.com.

4. 10 Tahun Belum Diberi Momongan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved