Ayah Poligami dengan Anak Tiri di Sulawesi, Istri dan Keluarga Sepakat-Terancam UU Perlindungan Anak
Seorang ayah berinisial SP diketahui melakukan poligami dengan anak tirinya. Keputusan tersebut ternyata telah sesuai dengan kesepakatan dengan sang
Sementara itu dilansir Tribun-Timur.com, SP dan AR telah membina rumah tangga selama 10 tahun ini.
Kesepakatan tersebut dibuat karena SP dan AR tak kunjung dikaruniai momongan.
Setelah terjadi kesepakatan, SP menghamili anak tirinya dan kini telah melahirkan.
Bahkan buah hati SP dan anak tirinya telah berusia 14 bulan.
5. Terancam Dijerat dengan UU Perlindungan Anak
Terkait peristiwa ini, SP maupun AR telah diamankan oleh pihak Polsek Sumarorong.
Masih dilansir dari Tribun-Timur.com, keduanya telah menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Anak tiri SP yang masih berusia 16 tahun dianggap merupakan anak di bawah umur.
Maka pihak kepolisian bisa menjerat SP dengan Undang-Undang perlindungan anak.
Sebelumnya, kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dalam kasus tersebut.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Tribun-Timur.com/Semuel Mesakaraeng)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Seorang Ayah Poligami dengan Anak Tiri: Berdasarkan Kesepakatan, Terancam UU Perlindungan Anak,
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna