Pembimbing Napi di Sabak Ditembak, Bawa Sabu dan Ekstasi, Kalapas Keluarkan Surat Pemecatan
Dalam proses penangkapan itu, MI menurut petugas melawan sehingga akhirnya dihadiahi timah panas oleh petugas.
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - MI (27), seorang konselor atau pembimbing napi di Lapas Narkotika Muara Sabak diberi timah panas oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, di Kecamatan Alam Barajo, Selasa (21/7) pukul 20.30 WIB.
Ia yang harusnya memberikan pemahaman agar para warga binaan meninggalkan narkoba justru berbuat sebaliknya.
Ia yang ditangkap BNNP kedapatan memiliki sabu-sabu dan pil ekstasi.
• Kok Bisa Ratusan Lembaran KK Tersebar di Pedagang Pasar Kuala Tungkal? Warga Takut Disalahgunakan
• Lowongan Kerja PT Pegadaian Menerima Mulai dari Lulusan SMA, Terakhir Pendaftaran 24 Juli 2020
Kanit Berantas BNNP Jambi, Ipda Rico Saputra menuturkan, saat ditangkap MI sedang mengendarai sepeda motor.
Saat digeledah petugas tidak menemukan barang bukti, lantran lebih dahulu dibuang oleh MI.
"Jadi tersangka mencoba membuang barang bukti, namun kita telusuri, ternyata dia lebih dahulu membuangnya," terang Rico.
Dari MI, petugas mendapatkan delapan paket kecil sabu-sabu dan 20 butir pil ekstasi.
Dalam proses penangkapan itu, MI menurut petugas melawan sehingga akhirnya dihadiahi timah panas oleh petugas.
Dihubungi terpisah, Kalapas Kelas IIB Muara Sabak, Syahroni saat dikonfirmasi Tribun Rabu (22/7) malam mengakui peristiwa tersebut.
• Tak Suka dengan Pacar Billy Syahputra, Nikita Mirzani Sebut Amanda Manopo Cabe-cabean: Dia Mah Gitu!
Pihaknya dengan tegas langsung menjatuhkan sanksi bagi oknum tersebut.
"Ya, kami terima informasi dari BNNP benar dia (oknum konselor lapas) tertangkap di Jambi. Dan kami langsung mengeluarkan surat pemecatan terhadap yang bersangkutan," ujar Syahroni melalui pesan WhatsApp.
Dia menjelaskan, MI ditangkap tertangkap oleh BNNP saat ia di luar jam kerja (kedinasan).
"Dalam hal ini kita harus ikuti sesuai prosedur dari pihak penyidik BNNP Jambi, kita nggak ada masalah dengan penangkapan tersebut. Dalam waktu yang tidak lama kita segera ganti konselor baru," ucapnya.
Konselor bertugas memberikan pembekalan, pendampingan kepada warga binaan pemasyarakatan yang direhabilitasi.
39 Perkara Narkoba