Tiga Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan SAD Akan Dieksekusi di Jambi
Tiga terpidana mati kasus pencurian dan pemerkosaan yang disertai dengan pembunuhan satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD) akan menjalani eksekusi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga terpidana mati kasus pencurian dan pemerkosaan yang disertai dengan pembunuhan satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD) akan menjalani eksekusi hukuman mati di Jambi.
Ketiga terpidana adalah Syofian bin Azwar, Harun bin Ajis, dan Sargawi bin Sanusi. Hal ini seperti diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi pada konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 yang berlangsung Rabu (22/7/2020).
Seperti disampaikan Kajati Jambi, melalui Aspudum Kejati Jambi, Fajar Rudi Manurung, jaksa Kejari Merangin selaku jaksa eksekutor sudah melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi.
• Update Kasus Virus Corona di Jambi Hari Ini, Pasien Positif Covid-19 Bertambah Lagi, Total 136 Kasus
• VIDEO Satreskrim Polres Muarojambi Tetapkan 4 Tersangka Pencuri Sawit di Desa Tarikan
Kata Fajar Rudi Manurung, Ketiganya saat ini masih ditahan di Lapas Nusa Kambangan, "Jaksa Kejaksaan Negeri Merangin dan kejati sudah berangkat ke Lapas Nusa Kambangan dan tiga terpidana itu dalam keadaan sehat,” kata katanya.
Ia menyebutkan di akhir tahun 2019 lalu pemerintah telah merencanakan eksekusi di Nusa Kambangan. Namun perintah eksekusi dilakukan sesuai dengan Locus Delicti atau tempat terjadinya tindak pidana.
Kata Fajar Rudi Manurung eksekusi di tempat terjadinya tindak pidana bertujuan untuk memberi efek jera agar kejadian serupa tak terulang.
Namun rencana eksekusi tersebut belum dapat dilaksanakan karena alasan kurangnya anggaran. Apa lagi untuk membawa ketiganya ke Jambi serta tim eksekutor membutuhkan biaya.
“Sekarang ini kita diminta kembali untuk mengajukan anggaran untuk eksekusi tiga terpidana itu karena biayanya tidak sedikit. Kita tidak tahu, apakah terpidana itu dibawa melalui jalur darat atau udara, termasuk bisa eksekutor, kan tidak sedikit,” pungkasnya.
