VIDEO Satreskrim Polres Muarojambi Tetapkan 4 Tersangka Pencuri Sawit di Desa Tarikan
Satreskrim Polres Muarojambi mengadakan pers rilis terkait pencurian buah kelapa sawit di Desa Tarikan.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI- Satreskrim Polres Muarojambi mengadakan pers rilis terkait pencurian buah kelapa sawit di Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Rabu (22/7/2020).
Kasatreskrim Polres Muarojambi Iptu Khoirunnas mengatakan 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk 4 orang telah kita tetapkan sebagai tersangka, dari ke empat tersangka itu 3 orang membantu memindahkan barang bukti buah sawit ke dalam mobil, 1 orang sebagai penadahnya," katanya.
Keempat tersangka itu pun kini telah ditahan di Rutan Polres Muarojambi.
• HBA Tinjau Proyek Irigasi di Limun, Warga Pulau Pandan Ngadu Soal Ini
• Nekat Bawa Sabu dan Pil Ekstasi, Konselor Lapas Tanjab Timur Dibekuk BNN Jambi
"Selama tiga bulan mereka telah melakukan pencurian, total kerugian itu senilai Rp 420 juta yang dapat dihitung, akan tetapi pasti akan kami audit kembali," jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menyebut untuk barang bukti yang berhasil diamankan satu buah mobil Grand Max dan satu ini truk yang berisikan buah kelapa sawit seberat 9 ton.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan itu satu timbangan sawit warna kuning, satu buah mobil Grand Max yang berisikan kelapa sawit, tiga besi pipa, satu buah keranjang besi, dan dua buah tojok," tutupnya.(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)