Nekat Bawa Sabu dan Pil Ekstasi, Konselor Lapas Tanjab Timur Dibekuk BNN Jambi
Nekat bawa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, oknum konselor Lapas Tanjung Jabung Timur berinisial MI (27) diringkus Badan Narkotika Nasional.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Nekat bawa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, oknum konselor Lapas Tanjung Jabung Timur berinisial MI (27) diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.
MI diamankan di kawasan Jalan Sailendra, Rt 26, Alam Barajo, Kota Baru Selasa (21/7) pukul 20.30 WIB.
Kanit Berantas BNNP Jambi, Ipda Rico Saputra menuturkan, MI memang berstatus sebagai konselor di Lapas Tanjung Jabung Timur.
"Benar, kita amankan satu orang oknum konselor lapas Tanjung Jabung Timur," kata Rico, Rabu (22/7) sore.
Rico menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa MI akan melintas di kawasan tersebut dengan membawa sabu-sabu dan pil ekstasi.
• Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19 di Kerinci Belum juga Disalurkan, Apa Masalahnya?
• BREAKING NEWS Polres dan Dinkes Tanjab Barat Mendadak Lakukan Rapid Test di Pelabuhan
Menerima informasi tersebut, dipimpin langsung oleh Rico, tim Berantas BNNP Jambi langsung melakukan penelusuran.
MI akhirnya berhasil dibekuk saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat, nomor polisi BH 5312 ZS.
Dari MI, petugas mendapatkan delapan paket kecil sabu-sabu dan 20 butir pil ekstasi.
Dari badan MI, petugas tidak menemukan barang bukti, lantaran lebih dahulu dibuang oleh MI.
Petugas lantas menelusuri jalan tersebut, dan berhasil mendapat barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi.
"Jadi tersangka mencoba membuang BB, namun kita telusuri, ternyata dia lebih dahulu membuangnya," terang Rico.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MI langsung digelandang ke BNN Jambi.