Tergiur Daun Muda, Kakek 72 Tahun di Bojonegoro Nekat Mencabuli Siswi SMP Berakhir di Penjara
Paniman seorang kakek 72 tahun warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tergiur daun muda.
"Saat itu kedua orangtuanya sedang tidak ada di rumah," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Minggu (12/7/2020).
Tersangka yang merupakan adik dari nenek korban itu pun mulai melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Agar tak ketahuan, tersangka membesarkan volume TV yang sedang mereka tonton, lalu melepas seluruh baju korban.
"Korban sempat berontak namun diancam oleh tersangka," tambahnya.
Setelah melakukan perbuatan itu, tersangka kembali mengancam korban agar tak menceritakan apa yang dilakukannya terhadap korban.
Seperti sebelum-sebelumnya, korban bahkam diancam akan disantet jika membocorkan hal itu.
"Sehingga korban selalu ketakutan dan harus melayani tersangka," katanya.
Selang beberapa minggu kemudian, tersangka mengalami sakit sehingga harus pulang ke rumahnya di Palembang.
Karena tidak tahan dengan perlakuan tersangka, korban pun menceritakan hal tersebut dengan keluarganya, yang langsung melapor ke Polisi.
"Setelah unit PPA Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan serta mendapat alat bukti yang cukup, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Palembang," tegasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. (mg5)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kakek Perkosa Cucu di Ogan Ilir, Korban Akan Disantet Bila Cerita ke Orang Lain
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kakek 72 Tahun di Bojonegoro Cabuli Siswi SMP di Bawah Umur, https://jatim.tribunnews.com/2020/07/21/kakek-72-tahun-di-bojonegoro-cabuli-siswi-smp-di-bawah-umur.