Tergiur Daun Muda, Kakek 72 Tahun di Bojonegoro Nekat Mencabuli Siswi SMP Berakhir di Penjara

Paniman seorang kakek 72 tahun warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tergiur daun muda.

Editor: Heri Prihartono
pexels.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM, BOJONEGORO -  Paniman seorang kakek 72 tahun warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tergiur daun muda.

Kakek berusia setengah abad lebih itu tak bisa mengendalikan hawa nafsunya saat melihat GSW seorang remaja 14 tahun, yang sedang nonton TV sambil main handphone.

Paniman yang saat itu sepulang dari sawah langsung masuk ke rumah GSW saat orang tuanya tak di rumah, korban tak lain masih tetangga.

Asmara & Cinta 12 Zodiak Rabu (22/7) - Pisces Romantis, Libra Hangout Bareng Kawan-kawan

Dia menjelaskan, saat melakukan asusila, Paniman menanyakan ke korban apa sudah pernah pacaran atau belum.

Lalu dia memulai aksinya dengan memegang alat kelamin korban, kemudian dia menempelkan kemaluannya ke siswa SMP tersebut.

Ngotot Ingin Undang Mantan ke Resepsi Pernikahan, Calon Pengantin Pria Ini Tewas Mengenaskan

 

Setelah itu, pelaku lalu pulang dan meninggalkan korban. Namun, ketika orang tuanya pulang korban menceritakan apa yang dialaminya.

Tak Kuat Hadapi Istri yang Suka Poya-poya, Suami Ini Pura-pura Mati, Endingnya Berujung Hujatan

"Jadi terungkapnya saat korban cerita ke orang tuanya, lalu melaporkan ke polisi dan berujung penangkapan. Kejadiannya akhir Juni lalu," pungkasnya kepada TribunJatim.com.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun.(nok/Tribunjatim.com)

Pakai Ancaman Santet

Dalam kasus di lokasi berbeda, Seorang kakek 60 tahun tega memperkosa cucunya M yang merupakan remaja 15 tahun hingga berkali-kali.

Peristiwa bejat kakek terhadap cucu itu terjadi di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kini Pelaku ia sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir.

100 Tukang Ojek di Muarojambi Ikut Pelatihan Tertib Berlalu Lintas, Hindari Kecelakaan

Terakhir, berdasarkan info yang didapat tersangka melakukannya pada Desember 2019 lalu.

 

Saat itu, korban baru saja pulang dari sekolahnya dan baru tiba di rumah.

Kemudian tersangka menyuruhnya untuk ganti baju dan duduk di depan TV.

Tujuh Orang PPDP KPU Tebo Reaktif Rapid Test, Ini Tindak Lanjut Pihak Dinas Kesehatan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved