Masa Tahanan Mantan Tiga Anggota DPRD Provinsi Jambi Diperpanjang Selama 40 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka mantan anggota DPRD Jambi Cek Man (kedua kiri), Tadjudin Hasan (kedua kanan), Parlagutan Nasuiton (kanan) mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Selasa (30/6/2020). KPK resmi menahan tiga mantan anggota DPRD yakni Cek Man, Tadjudin Hasan dan Parlagutan Nasution terkait perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. 

TRIBUNJAMBI.COM - Masa tahanan tiga anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diperpanjang. 

Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Kasus ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

Tiga anggota DPRD Jambi tersebut yakni eks pimpinan Fraksi PKB, Tadjudin Hasan; eks pimpinan Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; dan eks pimpinan Fraksi Restorasi, Nurani Cekman.

Kabareskrim Tak Segan Tindak Teman Satu Angkatan, Jika Terlibat Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Deretan Kata-kata Mutiara atau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah Tahun 2020

Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Toren, Keberadaan Ayah Korban Masih Misteri

"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk Tersangka PN (Parlagutan), Tersangka TH (Tadjudin) dan Tersangka CM (Cekman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/7/2020).

Ali menuturkan, perpanjangan masa penahanan itu berlaku mulai Senin ini hingga Jumat (28/8/2020) mendatang.

Ada pun ketiga tersangka itu telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur sejak Selasa (30/6/2020) lalu.

Tersangka mantan anggota DPRD Jambi Tadjudin Hasan (kedua kiri) dan Parlagutan Nasuiton (ketiga kiri) mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Selasa (30/6/2020).
Tersangka mantan anggota DPRD Jambi Tadjudin Hasan (kedua kiri) dan Parlagutan Nasuiton (ketiga kiri) mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Selasa (30/6/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu lagi dalam penyelesaian pemberkasan perkara tersebut," ujar Ali.

Cekman, Parlagutan, dan Tadjudin merupakan bagian dari 13 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang yelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kantor PLN Pusat Ditutup Gara-gara Covid, Ada Pegawai Terpapar

Ramalan 12 Zodiak Mengenai Cinta Pekan Ini, Libra Stop Dominasi Pasangan, Asmara Leo Memuncak

Kantor PLN Pusat Ditutup Gara-gara Covid, Ada Pegawai Terpapar

Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi. KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.

Tersangka mantan anggota DPRD Jambi Cek Man (kedua kiri) dan Tadjudin Hasan (kanan) mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Selasa (30/6/2020).
Tersangka mantan anggota DPRD Jambi Cek Man (kedua kiri) dan Tadjudin Hasan (kanan) mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Selasa (30/6/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi.

Kemudian, membahas dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019

Sinopsis Film The A Team, Mantan Anggota Pasukan Khusus yang Ingin Membersihkan Nama Baiknya

Deretan Mantan Pacar Nagita Slavina yang Kaya Raya, Mengapa Bisa Dikalahkan Raffi Ahmad

VIDEO Sempat Ditutup Akibat Pandemi Corona, Pendapatan Ketek di Wisata Danau Sipin Belum Normal

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved