Kabareskrim Tak Segan Tindak Teman Satu Angkatan, Jika Terlibat Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji mengusut kasus pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mengusut kasus pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.

Bahkan, Sigit memberi warning dan memastikan tidak akan pandang bulu dalam mengusut pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buronan, Djoko Tjandra.

Katanya, Bareskrim juga akan menindak tegas oknum-oknum di internal Polri yang terlibat, meskipun merupakan teman satu angkatan Listyo.

Tegas, Djarot Sebut Untuk Pilwako Medan, PDI-P Tak Akan Koalisi Dengan PKS dan Demokrat

BIN Langsung di Bawah Presiden, Upaya Perketat Rahasia Informasi

Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Toren, Keberadaan Ayah Korban Masih Misteri

"Biarpun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," kata Listyo melalui keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).

Sejauh ini, terdapat tiga jenderal polisi yang terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991, satu angkatan dengan Listyo, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Kabareskrim pun berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Brigjen Pol Prasetijo Utomo (Satpolpp.kalteng.go.id)

“Kami pastikan akan transparan dalam melakukan pengusutan perkara ini. Kami meminta agar masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini," ucap dia.

Dalam kasus ini, Listyo telah membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Prasetijo juga terancam kena jerat pidana. Dugaan awal, Prasetijo diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP

Diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Sementara, Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Via Vallen Foto Naik Brompton Rp 75 Juta, Satu Kaki Posisi Miring, Segini Ukuran Tubuhnya

Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Toren, Keberadaan Ayah Korban Masih Misteri

Wanita Dibunuh Kekasihnya Pakai Kunci Roda, Gegara Korban Ngomong Sayang Saat Terima Telepon

Karut-marut kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Ia bahkan ditahan di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri. Namun, ia sedang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Kamis (16/7/2020) karena menderita tekanan darah tinggi.

Kompas/DANU KUSWORO
 
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko kini DPO dan diduga berada d Papua Nugini. 
Kompas/DANU KUSWORO   Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko kini DPO dan diduga berada d Papua Nugini.  (Kompas/DANU KUSWORO)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved