Berita Nasional
BIN Langsung di Bawah Presiden, Upaya Perketat Rahasia Informasi
Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan yang sudah dapat diunduh di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Kabinet, jdih.setkab.go.id, sejak kemarin Sabtu (18/7/2020).
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Menko Polhukam Mahfud yang dikutip dari akun Twitter-nya, Sabtu (18/7/2020).
• Selain Uskup Agung Medan, Sejumlah Pastor Juga Positif Covid-19 Dan Langsung Menjalani perawatan
• Mendagri Minta Kampanye Cakada Jangan Dihadiri Lebih 50 Orang, Jika Ada Bawaslu Harus Ambil Tindakan
• Tegas, Djarot Sebut Untuk Pilwako Medan, PDI-P Tak Akan Koalisi Dengan PKS dan Demokrat
Dalam Perpres yang ditandangi Jokowi pada 2 Juli 2020 itu disebutkan bahwa Kemenko Polhukam tetap mengoordinasikan sejumlah kementerian dan instansi, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi lain yang dianggap perlu.
Meski BIN dicoret dari daftar instansi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa kementeriannya masih bisa meminta informasi kepada BIN.

"Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko," kata dia.
Aturan tersebut telah diundangkan pada 3 Juli atau sehari setelah Jokowi resmi menandatangani. Dengan demikian, aturan itu juga meniadakan Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.
Perketat rahasia informasi
Sementara itu, pihak BIN menyebut, terdapat upaya untuk memperketat rahasia informasi sehubungan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 73 Tahun 2020. Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan, aturan tersebut untuk menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke presiden.
• Tunjangan Yang Diterima Guru PNS dan Non PNS Sangat Berbeda Sekali, Segini Besarannya
• Brigjen Prasetijo Utomo Bisa Dijerat Pasal Berlapis Karena Membantu Buronan Djoko Tjandra
• Anak Tega Tikam Ayah Kandung Hingga Tewas, Marah Tak Diberi Uang Rp 1 Juta Untuk Beli Velg Motor
"Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke presiden, sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien, serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri," ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2020).
Wawan menyampaikan, dinamika ilmu politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan (ipoleksosbudhankam) di dalam maupun luar negeri demikian tinggi sehingga perlu penanganan ekstra dengan pola yang tidak linier.

Ia juga menyebut, presiden merupakan klien tunggal (single client) BIN, sehingga penyampaian informasi dari BIN ke presiden bisa secara langsung.
Menurut dia, distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah presiden. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Intelijen Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan visi-misi BIN itu sendiri.
"Di mana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi, sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh presiden," kata dia.
• Tragis, Ibu dan Tiga Anaknya Tewas Terseret Arus Sungai Saat Mandi di Sungai Bahapal
• Kapan Covid-19 di Indonesia Akan Berakhir?
• PKS Siapkan Calon Kepala Daerah Untuk Bertarung Melawan Gibran dan Teguh Prakosa di Pilwako Solo
Kendati tak lagi di bawah Kemenko Polhukam, kata Wawan, koordinasi BIN dengan kementrian maupun lembaga lainnya tetap bisa dilakukan.