Pilkada Serentak 2020
Mendagri Minta Kampanye Cakada Jangan Dihadiri Lebih 50 Orang, Jika Ada Bawaslu Harus Ambil Tindakan
Calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada Serentak 2020, dibolehkan untuk kampanye rapat umum ataupun kampanye akbar.
TRIBUNJAMBI.COM - Calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada Serentak 2020, dibolehkan untuk kampanye rapat umum ataupun kampanye akbar.
Namun, kampanye rapat umum atau akbar itu disarankan tetap mengutamakan protokol kesehatan, di tengah pandemi Covid-19 ini.
Bahkan, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian mewanti-wanti supaya pelaksanaan kampanye rapat umum atau kampanye akbar Pilkada Serentak 2020 tak menghadirkan massa dengan jumlah lebih dari 50 orang.
Tito mengaku telah meminta jajaran Kemendagri menyampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada supaya mengambil tindakan tegas terkait hal ini.
• PKS Siapkan Calon Kepala Daerah Untuk Bertarung Melawan Gibran dan Teguh Prakosa di Pilwako Solo
• Polisi Berupaya Tangkap Djoko Tjandra, Selidiki Aliran Dana Pihak-pihak Yang Bantu Pelarian
• UDPATE Catat Rekor, Pasien Positif Covid-19 Yang Sembuh Dalam Sehari Ada 2.133 Orang
"Saya sudah sampaikan kepada Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum) dan Dirjen Otda (Otonomi Daerah), sampaikan kepada KPU, tegas tegas saja. Rapat umum tidak boleh lebih dari 50 orang," kata Tito melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (20/7/2020).
Jika ditemukan kampanye akbar yang dihadiri lebih dari 50 orang, kata Tito, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mengambil tindakan.
Seandainya dengan peringatan masih ada pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye yang tak patuh, Tito menyebut, Bawaslu bisa mendiskualifikasi paslon tersebut.

"Kalau ada yang tidak bisa mengendalikan lebih dari 50 orang, Bawaslu langsung satu kali, dua kali, bila perlu tiga kali tidak bisa mengendalikan, diskualifikasi," tutur dia.
Namun demikian, Tito juga meminta TNI dan Polri yang bertindak sebagai pengaman pilkada jeli dalam memahami situasi jika terjadi kerumunan. Sebab, bukan tidak mungkin kerumunan tersebut terjadi karena adanya "penyusup" yang sengaja mengganggu jalannya kampanye.
"Kecuali itu kalau disusupkan, TNI dan Polri harus paham. Kalau itu disusupkan untuk mengganggu supaya dia kena semprit bisa juga relawan politiknya tangkap ini yang mengganggu itu," ujar dia
• Tegas, Djarot Sebut Untuk Pilwako Medan, PDI-P Tak Akan Koalisi Dengan PKS dan Demokrat
• Setelah Bunuh Ayah Sendiri, Pria Ini Tunggui Jasad Yang Bersimbah Darah Hingga Ibunya Tiba di Rumah
• Tunjangan Yang Diterima Guru PNS dan Non PNS Sangat Berbeda Sekali, Segini Besarannya
Tito pun kembali mengingatkan masyarakat untuk memilih calon kepala daerah yang sungguh-sungguh dan memiliki kemampuan menangani Covid-19.
Ia menyebut bahwa kepala daerah harus memiliki strategi untuk membangkitkan daerahnya dari dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat Covid-19.
"Apalagi kalau sudah tidak memiliki kemampuan yang cukup dan tidak mempunyai konsep strategi penanganan. Setelah itu tidak mau lagi menangani, itu berantakan. Pasti konfliknya akan melebar kemana-mana, bingung, rakyat jadi korban," kata Tito.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
• Brigjen Prasetijo Utomo Bisa Dijerat Pasal Berlapis Karena Membantu Buronan Djoko Tjandra
• Kondisi Terkini Marc Marquez Setelah Operasi Tulang Lengan, The Doctor Bilang Ini
• Uskup Agung Medan Positif Covid-19, Warga Yang Pernah Kontak Disarankan Periksa ke Dokter
• Lowongan Kerja PT Sierad Produce, Tersedia 5 Posisi untuk Lulusan SMA, S1, dan S2, Cek Syaratnya
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Tahapan pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Minta Kampanye Akbar Pilkada 2020 Tak Dihadiri Lebih dari 50 Orang",