Kabareskrim Tak Segan Tindak Teman Satu Angkatan, Jika Terlibat Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji mengusut kasus pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra
TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mengusut kasus pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.
Bahkan, Sigit memberi warning dan memastikan tidak akan pandang bulu dalam mengusut pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buronan, Djoko Tjandra.
Katanya, Bareskrim juga akan menindak tegas oknum-oknum di internal Polri yang terlibat, meskipun merupakan teman satu angkatan Listyo.
• Tegas, Djarot Sebut Untuk Pilwako Medan, PDI-P Tak Akan Koalisi Dengan PKS dan Demokrat
• BIN Langsung di Bawah Presiden, Upaya Perketat Rahasia Informasi
• Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Toren, Keberadaan Ayah Korban Masih Misteri
"Biarpun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," kata Listyo melalui keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).
Sejauh ini, terdapat tiga jenderal polisi yang terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991, satu angkatan dengan Listyo, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Kabareskrim pun berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan.

“Kami pastikan akan transparan dalam melakukan pengusutan perkara ini. Kami meminta agar masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini," ucap dia.
Dalam kasus ini, Listyo telah membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
Prasetijo juga terancam kena jerat pidana. Dugaan awal, Prasetijo diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP
Diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Sementara, Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
• Via Vallen Foto Naik Brompton Rp 75 Juta, Satu Kaki Posisi Miring, Segini Ukuran Tubuhnya
• Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Toren, Keberadaan Ayah Korban Masih Misteri
• Wanita Dibunuh Kekasihnya Pakai Kunci Roda, Gegara Korban Ngomong Sayang Saat Terima Telepon
Karut-marut kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Ia bahkan ditahan di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri. Namun, ia sedang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Kamis (16/7/2020) karena menderita tekanan darah tinggi.

Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.
Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
• Warga Desa Sungai Gedang Sarolangun Diresahkan Kehadiran Beruang Madu di Kebun Warga
• Sudah Seminggu Sekolah Dimulai, Belum Ada Sekolah SMA/SMA di Provinsi Jambi
• Ramalan 12 Zodiak Mengenai Cinta Pekan Ini, Libra Stop Dominasi Pasangan, Asmara Leo Memuncak
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pelarian Djoko Tjandra, Kabareskrim Tak Ragu Tindak Teman Satu Angkatan"