Update Corona di Jambi

Sudah Seminggu Sekolah Dimulai, Belum Ada Sekolah SMA/SMA di Provinsi Jambi

Meskipun sebagian daerah di Provinsi Jambi sudah masuk kategori zona hijau Covid-19. Yang sudah diperbolehkan untuk melaksanakan belajar secara...

Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Zulkifli
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi M Syahran, saat diwawancarai Tribunjambi.com, Senin (9/3/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sepekan pasca dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021 belum ada satupun SMA/SMK di Provinsi Jambi yang menggelar kegiatan belajar mengajar di kelas. Sekolah masih melaksanakan belajar secara daring.

Meskipun sebagian daerah di Provinsi Jambi sudah masuk kategori zona hijau Covid-19. Yang sudah diperbolehkan untuk melaksanakan belajar secara tatap muka di sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M Sahran mengungkapkan, bahwa minggu kemarin sudah ada SMA/SMK di daerah zona yang mencoba melakukan kegiatan belajar di kelas, namun kembali dihentikan sementara.

Warga Desa Sungai Gedang Sarolangun Diresahkan Kehadiran Beruang Madu di Kebun Warga

Kantor PLN Pusat Ditutup Gara-gara Covid, Ada Pegawai Terpapar

Warga Kerinci dan Sungai Penuh Heboh Uang Hilang Secara Misterius, Diduga Dicuri Tuyul

"Kemarin kita ada rapat dengan tim gugus tugas Covid-19, kita akan evaluasi kesiapan sekolah dulu, kami akan datangi sekolah untuk meninjau kesiapan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di sekolah," sebut Sahran, Senin (20/7/2020).

Jika sekolah di zona dianggap siap dengan protokol kesehatan, maka akan dipersilahkan melaksanakan kegiatan belajar di kelas.

"Mudah-mudahan minggu ini kita bisa turun mengecek dan verifikasi kesiapan sekolah. Setelah itu kalau sekolah yang dianggap sudah siap maka dipersilahkan untuk belajar di sekolah. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa masuk," ujarnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan Dinas Pendidikan bernomor S-1648/DISDIK-2.1/VII/2020 satuan pendidikan yang terkategori zona hijau dapat melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka di kelas apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

Pertama, mendapatkan surat izin dari Ketua Tim Gugus Covid-19 Kabupaten/Kota.

Kedua, memenuhi daftar periksa kesiapan yang diketahui Tim Gugus Covid-19 Kabupaten/Kota, meliputi Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan sperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan.

Kemudian mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya). Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).

Selanjutanya, pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan: 1) memiliki kondisi medis penyerta (Comorbidity) yang tidak terkontrol; 2) tidak memiliki transportasi yang memungkinkan penetapan jaga jarak; dan 3) memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

Lalu, membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, Proses pembuatan kesepakatan perlu menerapkan protokol kesehatan.

Belajar tatap muka di kelas harus mendapat persetujuan orang tua murid.

Kemudian untuk sekolah di wilayah zona hujau yang berasrama tetap melaksanakan belajar secara jarak jauh (daring).

Wilayah yang masuk zona hijau di Provinsi sendiri saat ini ada 4 Kabupaten yakni Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin dan Tanjung Jabung Timur.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved