Idul Adha 2020

INI Kata Ustaz Abdul Somad, Hukum Kurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal, Simak Penjelasannya

INI Kata Ustadz Abdul Somad, Hukum Kurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal, Simak Penjelasannya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Facebook Ustadz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad 

Padahal ketika menyembelih itu Khadijah sudah meninggal, itu menunjukkan bahwa kurban sampai untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Dalil kedua ketika Nabi menyembelih kurban "Ini kusembelih untuk Muhammad dan umat Muhammad,".

Padahal ketika itu sebagian umat Muhammad sudah meninggal, kurban ini kan di Madinah, sahabat yang meninggal di Makkah, katanya kusembelih ini untuk Muhammad dan umat Muhammad, itu mununjukkan sampai.

Geger Makam Dibongkar, Pelaku Tinggalkan Rambut dan Gigi, Ini Kata Keluarga Korban

Identitas Pelaku Pembunuhan Editor Metro TV Mulai Terkuak, Ada Sidik Jari Ditemukan

Masuk Kategori Zona Hijau, Tim Gugus Tanjabtim Dini Hari Nanti Tutup Posko Covid-19

Itu diantara dalil yang mengatakan kurban sampai untuk orang yang meninggal.

Jadi kalau anaknya tiga, tiga-tiganya membuat, apakah sampai tiga-tiga ? sampai.

Tidak ada batasan, selama tidak ada dalil membatasi, maka kita tidak boleh batas.

Jadi intinya semua amal perbuatan baik anak sampai ke orang tua itulah makna anak shaleh.

Kenapa disitu hanya disebut doa ? doa mewakili yang lain, amal-amal lain sampai kepada orang tua, ditambahkan lagi diniatkan untuk orang tua, dua kali dapat. 

Demikian penjelasan UAS seperti pada video. UAS menjelaskan bahwa boleh berkurban pada orang yang telah meninggal dan pahalanya sampai, apalagi kurban dari seorang anak kepada orang tua yang telah meninggal. 

Artikel ini telah tayang di serambinews.com: Hukum Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Apa Hukum Kurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad,

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved