Update Corona di Jambi
Masuk Kategori Zona Hijau, Tim Gugus Tanjabtim Dini Hari Nanti Tutup Posko Covid-19
Penutupan posko Covid-19 tersebut berdasarkan persetujuan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tanjabtim pada Nota Dinas Nomor : 360/35/KL/BPBD/VII/20
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Tepat pukul 00.00 WIB, tertanggal 21 Juni 2020, tim gugus tugas Kabupaten Tanjabtim resmi tutup posko pemeriksaan Covid-19 di wilayah Simpang Tuan dan Geragai.
Penutupan posko Covid-19 tersebut berdasarkan persetujuan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tanjabtim pada Nota Dinas Nomor : 360/35/KL/BPBD/VII/2020 Tanggal 17 Juli 2020 perihal pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan Kabupaten Tanjabtim.
"Terhitung pukul 00.00 malam nanti, kegiatan penjagaan posko di Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai dan di Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu untuk sementara dinonaktifkan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Tanjabtim, Sapril.
• Geger Makam Dibongkar, Pelaku Tinggalkan Rambut dan Gigi, Ini Kata Keluarga Korban
• Meski Sudah Diet Namun Berat Badan Belum Turun, Inilah Tiga Faktor yang Mempengaruhi Berat Badan
• HP Murah Samsung Galaxy A01 Core Diluncurkan, Internal Bisa Sampai 512 GB, Harga di Bawah Sejuta
Dijelaskan Sapril, penutupan posko itu juga berdasarkan diseminasi hasil kajian pemetaan risiko pemetaan kabupaten kota di Provinsi Jambi (periode 15-28 Juni 2020) dan data 5 Juli 2020 oleh Tim Ahli dan Analisis Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi dan Badan Litbangda.
"Kemudian menindaklanjuti hasil rapat Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tanjabtim tanggal 16 Juli 2020 hasil kajian penularan risiko Covid-19 untuk Kabupaten Tanjabtim," jelasnya.
Sehubungan dengan hal itu, lanjut Sapril, maka Kabupaten Tanjabtim termasuk dalam kategori Zona Hijau dan dapat menjalankan aktifitas secara normal dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Ya, Kabupaten Tanjabtim dinilai sebagai wilayah yang masuk kategori aman penyebaran Covid-19, jadi kita zona hijau," terangnya.
Atas penutupan posko tersebut, kepada OPD maupun Instansi terkait yang telah menugaskan anggota pegawainya pada posko lapangan agar dapat menarik ke OPD dan instansi masing-masing.
"Secara otomatis petugas posko akan ditarik oleh masing-masing instansi, baik itu petugas medis Dinas Kesehatan, Satpol-PP, BPBD, Dishub, TNI dan Polri," terangnya.