Khazanah Islami
Begini Penjelasan Buya Yahya soal Diperbolehkan atau Tidak Pelaksanaan Kurban Online!
Aktifitas berkurban adalah rutinitas umat muslim, saat merayakan momen hari raya Idul Adha.
Buya mengatakan bahwa, Kalau orang itu mewakilkan kepada orang yang dipercaya ya tidak apa-apa.
“Mungkin ada di Papua sekelompok kaum Muslimin yang tidak pernah merasakan kurban, dan Anda jelas mengenal ustadznya, boleh. Itu Anda bener, karena orangnya jelas,” ujar Buya.
Buya pun mengatakan boleh melakukan kurban secara online dengan catatan web atau situs kurban itu jelas.
“Atau melalui web yang sudah jelas. Melalui guru-guru Anda seperti ke Gersik, Bangil, Darut Tauhid di Malang, ke pesantren-pesantren jelas,” terang Buya.
“Kan jelas rekeningnya, webnya jelas kan bener,” tambah Buya.
Buya pun mengatakan kalau pakai online yang tidak jelas jangan dilakukan.
• Masyarakat Juga Butuh Refreshing, Sektor Pariwisata dan Perdagangan di Tanjabtim Mulai Membaik
“Jadi Anda jangan ikut-ikut yang demikian itu,” tegas Buya.
Buya mengatakan bahwa usahakanlah kurban di kampung-kampung kita.
“Kalau masih bisa, serahkan ke kampung kita, kampung sebelah, paman atau saudara kita yang mengurus masjid di sana. Kirimkan yang ke demikian itu,”
“Maka tidak kami imbau, bahkan tidak usah berurusan dengan online jika berurusan dengan kurban,” tegas Buya.
• Bank Besar Gencar Ekspansi Kredit, Optimalkan Segmen UMKM hingga Pangan
=Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul, Bayar Kurban Secara Online, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya.
Demikian, penjelasan Ustaz Buya Yahya tentang hukum berkurban secara online, melanggar ketentuan agama atau tidak, jelang Idul Adha 2020.(tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)