Via Online, Pria di Cianjur Jual Istri Dengan Tarif Rp 400 Ribu, Keuntungannya Dipotong 25 Persen

Kasus suami jual istri ke pria hidung belang, kembali terjadi. Kali ini, terjadi di Cianjur. Pelaku tindak kejahatan prostitusi online ini diamankan

Editor: Rahimin
TRIBUNJATENG/SURYA
ILUSTRASI 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus suami jual istri ke pria hidung belang, kembali terjadi.

Kali ini, terjadi di Cianjur. Kini pelaku tindak kejahatan prostitusi online ini diamankan di Mapolres Cianjur.

Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur membongkar praktik perdagangan manusia melalui aplikasi online tersebut.

EY (48) tega menjual istrinya kepada pria hidung belang.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, praktik suami jual istri atau perdagangan manusia ini terbongkar pada 16 Juli 2020 beberapa hari lalu berkat kinerja timsus Satreskrim Polres Cianjur.

Perjalanan Putera Sulung Jokowi Jadi Cawako Solo, Serta Instruksi Megawati ke Kader PDI-P

4 Karyawan di Tanjab Barat Positif Covid-19, Dewan Minta Perusahaan Berhenti Beroperasi 14 Hari

Diprediksi Gibran-Teguh Bisa Menang Mudah: Bukan Untuk Kalah, Ini Soal Harga Diri Keluarga Presiden

"Tersangka mempromosikan korban dengan mengunggah foto-foto korban di aplikasi tersebut. Jika ada yang berminat kemudian berkomunikasi lewat aplikasi, kemudian ketika pelanggan setuju dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggan," ujar Juang, Sabtu (18/7/2020).

Kapolres mengatakan untuk tarif, tersangka mematok harga Rp 400 ribu, dari tarif itu tersangka meminta potongan keuntungan sebesar Rp 100 ribu atau 25 persen setiap kali transaksi kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengungkapkan, dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti dua buah ponsel, uang senilai Rp 400 ribu, dua alat kontrasepsi dan KTP tersangka.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (TRIBUNJATENG/DANIEL ARI PURNOMO)

"Tersangka diancam pidana pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Kasus Serupa di Pasuruan

Kasus serupa juga terjadi di Pasuruan.

Fakta baru yang diungkap kepolisian, pada saat pertama dijual kepada teman suaminya, perempuan malang berinisial F (23) itu sedang hamil 4 bulan.

Fakta baru lainnya, suami F, Moch Sabik Setiyawan (28) ternyata sudah menjualnya sejak tiga tahun lalu. Bukan setahun seperti pengakuan Sabik sebelumnya.

Catherine Wilson Menyesal Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Ngaku Tiga Bulan Sudah Konsumsi Sabu

FAKTA BARU Brigjend Prasetijo Pernah Kawal Buronan Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi ke Pontianak

Katedral Nantes Terbakar, Asap Hitam di Angkasa, Diduga Ada Orang Sengaja Membakar

F, menurut keterangan polisi, sudah dijual oleh suaminya sejak 2017.

Cara yang digunakan Sabik pun terbilang aneh, ditawarkan kepada teman-temannya sendiri dengan imbalan Rp 50.000.

"Iya, dari hasil pengembangan. Korban (F), istri tersangka ini mengaku sudah dijual sejak tahun 2017.

Kemarin kan diakui sama tersangka sejak satu tahun, tapi sebenarnya sudah tiga tahun," papar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander, Selasa (11/2/2020).

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Surya)

Ia menjelaskan, diakui korban, saat pertama kali disuruh melayani teman suaminya, korban sedang hamil dengan usia kandungan empat bulan.

"Posisinya sudah hamil empat bulan. Itu anaknya dia. Nah di situ istrinya dipaksa untuk melayani teman suaminya. Sungguh ironis sekali," jelas dia.

F dan Sabik telah menikah pada 2016. Pasangan ini dikaruniai satu orang anak.

Tersangka bekerja sebagai karyawan konveksi di Pasuruan, sedangkan korban adalah ibu rumah tangga.

Sementara itu, dikatakan Kapolres, F sudah menjalani pemeriksaan kembali.

Palestina Dihapus dari Google Maps? Kronologi Pencarian Peta Diarahkan ke Wilayah Israel

Hasil Kualifikasi MotoGP Spanyol 2020, Tragedi Alex Rins Alami Patah Tulang Bahu Kanan

Aslinya Pencuri Sepeda Motor, Pria Asal Semarang Ini Mengaku TNI Agar Makan Gratis di Angkringan

Kata Kapolres, F kondisinya belum stabil. Tapi, F sudah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum.

"Kami akan kebut untuk menyelesaikan pemberkasannya dan biar bisa segera disidangkan. Kami akan tindaklanjuti ini dan sesegera mungkin mencari bukti tambahan," bebernya.

Kondisi Korban Memprihatinkan

Polisi masih mendalami pengakuan istri dalam video mirip Vina Garut yang viral di Pasuruan, Jawa Timur.

Menurut suami korban, sang istri selama ini mengaku tidak puas dengan dirinya.

Karena itulah sang suami mencarikan pria lain untuk bercinta dengan istrinya agar puas, selain karena masalah ekonomi.

"Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan. Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander, Senin (10/2/2020).

Alasan kedua, kata Kapolres, tersangka mengaku ingin memberikan sensasi untuk istrinya. "Jadi, selama ini istrinya merasa tidak puas ketika berhubungan dengan tersangka," tandasnya.

Seperti diberitakan, suami berinisal MSS (28) menjual istri kepada teman-temannya.

Warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, tersebut menjual istrinya yang berinisial F karena motif ekonomi dan ingin mencari sensasi bercinta.

Liga 1 2020 Dilanjutkan Oktober, PT LIB Pastikan tak Ada Degradasi hingga Wajib Rapid Test

Sempat Tak Akur, Ashanty Kini Damai Dengan Millendaru: Yang Namanya Keluarga Pasti Balikan Lagi

Modus Ritual Buka Aura, Dukun di Tanjungpinang Malah Memperkosa Anak di Bawah Umur

"Kami sudah mintai keterangan keempat teman tersangka ini. Sudah kami periksa juga, dan mereka mengakui memang sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali," jelas Kapolres.

Ia mengaku masih mendalami dan akan memeriksa lebih lanjut tersangka.

Pihaknya menduga masih ada kemungkinan, korban dijual tersangka lebih dari empat pria.

Atas perbuatan pelaku, Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota akan menerapkan sejumlah pasal terhadap tersangka.

Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ilustrasi Video Asusila
Ilustrasi Video Asusila (net)

Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka terancam akan dipidana badan atau kurungan lebih dari 10 tahun.

AKBP Donny Alexander mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik, apa yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya masuk dan unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.

"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelasnya.

Lama tak Muncul di Layar Kaca, Begini Kabar Mengejutkan Presenter Jeremy Teti

Tambah Daya Listrik Hanya Rp170.845, Diskon Peringati Hari Kemerdekaan ke-75 RI dari PLN

Candi Muara Jambi Kembali Dibuka untuk Wisatawan

Akan tetapi, kata Kapolres, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal yang akan diterapkan ke dalam kasus ini.

Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru. "Ini kami masih dalami," kata dia. (fam)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Raja Tega, Suami di Cianjur Jual Istrinya via Online, Keuntungan Dipotong 25 Persen

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved