Berita Nasional
Jaksa Agung Pastikan Kajari Jaksel Diperiksa Terkait Pertemuan Dengan Kuasa Hukum Djoko Tjandra
Jaksa Agung Sanitira Burhanuddin memastikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna akan diperiksa pada Kamis (16/7/2020).
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Agung Sanitira Burhanuddin memastikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna akan diperiksa pada Kamis (16/7/2020).
Anang diperiksa terkait terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali yang kini buron, Djoko Tjandra.
"( Kajari Jaksel diperiksa) hari ini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
Sebelumnya, sebuah video yang disebutkan oleh pengunggahnya sebagai pertemuan antara kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan Kajari Jaksel viral di media sosial.
• Ikut Terkait Soal Buron Djoko Tjandra, Brigjen Nugroho Wibowo Diduga Langgar Kode Etik
• BREAKING NEWS: Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Meninggal Dunia Karena Covid-19
• Mobil Avanza Goyang-goyang Sendiri di Depan Rumah Dinas Bupati, Satpol PP Intip, Celana di Mana?
Menanggapi itu, ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi informasi yang beredar, sekecil apa pun itu.
Menurut dia, Kajari Jaksel akan diproses sesuai aturan yang ada.
"Sekecil apa pun informasi, saya akan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan apabila benar akan dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang ada," tuturnya.

Video yang disebutkan sebagai pertemuan antara kuasa hukum Djoko Tjandra dengan Kajari Jaksel viral di Twitter.
Disebutkan oleh akun yang mengunggah video itu bahwa kuasa hukum Djoko Tjandra sedang melobi Kajari Jaksel.
Akun itu juga menyebutkan Kajari Jaksel sebgai orang ketiga yang membantu Djoko Tjandra kabur.
Hingga berita ini dibuat, Kompas.com belum mendapat respons dari Anita Kolopaking.
• Wali Kota Medan Divonis 6 Tahun Penjara, Langsung Dieksekusi Jaksa KPK ke Lapas Tanjung Gusta
• Harta Kekayaan Brigjen Prasetyo Yang Buat Surat Jalan Djoko Tjandra, Melonjak Jadi Rp 3 Miliar Lebih
• Terbukti Korupsi Pengadaan Alkes, Adik Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah Divonis 4 Tahun Penjara
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron dan diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.
Pada tanggal yang sama, Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan telah dua kali menjadwalkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko. Namun, Djoko tak pernah datang memenuhi panggilan sidang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung Sebut Kajari Jaksel Diperiksa Hari Ini soal Djoko Tjandra",
• Unggahan Foto Terbaru Veonica Tan Banyak Komentar dari Netizen, Fokus ke Bentuk Rambut, Ada Apa?
• Berawal dari Ajakan Pelaku Ngomong Serius di Kamar, Pria Ini Rudapaksa Adik Ipar Sendiri
• Prakiraan Cuaca Hari Ini 17 Juli 2020, Beberapa Kota Besar Alami Hujan Lebat Disertai Angin Kencang