Terbukti Korupsi Pengadaan Alkes, Adik Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah Divonis 4 Tahun Penjara
Selain divonis 4 tahun penjara, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah ini didenda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
TRIBUNJAMBI.COM - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis hukuman empat tahun penjara.
Selain divonis 4 tahun penjara, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah ini didenda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Wawan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.
"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan kesatu alternatif kedua," kata hakim ketua Ni Made Sudani dalam sidang yang ditayangkan di akun Youtube KPK, Kamis (16/7/2020).
• Jokowi dan Iriana Ikut Beli Sepeda “Brompton” Sepeda Kepala Negara Diberi Nomor Frame 0001
• Adik Gubernur Banten Ratu Atut, Wawan Tidak Terbukti Lakukan Pencucian Uang, KPK Bilang Ini
• Dituntut Jaksa 1 Tahun, Penyiram Air Keras ke Novel Akhirnya Divonis 2 Tahun, Ini Alasan Hakim
Kendati demikian, majelis hakim menilai Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang juga didakwakan jaksa penuntut umum KPK.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," kata Sudani.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Selain pidana pokok di atas, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 58 miliar. Bila uang pengganti itu tidak mampu dibayarkan, harta benda Wawan akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
"Apabila hartanya tidak dapat mencukupi uang pengganti, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," kata Sudani.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan bagi Wawan adalah bersikap sopan dalam persidangan serta mempunyai tanggungan keluarga.
• Hasil Liga Spanyol Tadi Malam 17 Juli 2020, Barcelona vs Osasuna, Skor AKhir,Jalannya Pertandingan
• VIDEO Viral Seorang Pria Masturbasi di Gang Terekam Kamera, Bisa Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
• Berawal dari Ajakan Pelaku Ngomong Serius di Kamar, Pria Ini Rudapaksa Adik Ipar Sendiri
Sedangkan, hal yang memberatkan adalah Wawan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantan korupsi.
Dalam kasus ini, Wawan dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp 94,317 miliar sebagai hasil korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012.

Wawan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1), Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atas putusan ini, Wawan dan Jaksa Penuntut Umum KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Divonis 4 Tahun Penjara",
• Spoiler One Piece Chapter 985, Apa Sebenarnya Tujuan Kaido Membunuh Orochi? Yamato Gabung Luffy?
• Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Juli 2020, Beberapa Zodiak Bakal Alami Hal Buruk, Taurus Sukacita
• Prakiraan Cuaca Hari Ini 17 Juli 2020, Lengkap 33 Kota Besar, Beberapa Wilayah Alami Hujan Lebat