Wali Kota Medan Divonis 6 Tahun Penjara, Langsung Dieksekusi Jaksa KPK ke Lapas Tanjung Gusta

KPK mengeksekusi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin karena putusan pada perkara yang menjerat Dzulmi telah berkekuatan hukum tetap.

Editor: Rahimin
(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (tengah) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 serta menyita barang bukti uang sebesar Rp200 juta. 

TRIBUNJAMBI.COM - KPK mengeksekusi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin karena putusan pada perkara yang menjerat Dzulmi telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu dikatakan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri

ali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

"Jaksa eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Dzulmi Eldin yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali, Kamis malam.

Terbukti Korupsi Pengadaan Alkes, Adik Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah Divonis 4 Tahun Penjara

Jokowi dan Iriana Ikut Beli Sepeda “Brompton” Sepeda Kepala Negara Diberi Nomor Frame 0001

Dituntut Jaksa 1 Tahun, Penyiram Air Keras ke Novel Akhirnya Divonis 2 Tahun, Ini Alasan Hakim

Ali mengatakan, Dzulmi akan menjalani masa pidananya di Lapas Tanjung Gusta selama enam tahun dikurangi masa selama berada dalam tahanan.

Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Dzulmi Eldin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap dari dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama. *** Local Caption *** (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto) ()
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Dzulmi Eldin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap dari dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama. *** Local Caption *** (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto) () (KOMPAS.COM)

Ia terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 2,1 miliar dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat eselon dua di Pemerintahan Kota Medan.

Selain pidana pokok di atas, Dzulmi dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Eksekusi Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta",

Adik Gubernur Banten Ratu Atut, Wawan Tidak Terbukti Lakukan Pencucian Uang, KPK Bilang Ini

Prakiraan Cuaca Hari Ini 17 Juli 2020, Beberapa Kota Besar Alami Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

VIDEO Viral Seorang Pria Masturbasi di Gang Terekam Kamera, Bisa Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Dalila Menjadi Viral karena Merekam Detik-detik Kematian Suaminya, Menuai Komentar di Facebook

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved