Tanggapi Kasus Brigjen Prasetyo, Anggota Komisi III: Dia Harus Berhentikan, Jebloskan ke Penjara

Brigjen Pol Prasetyo Utomo dicopot dan ditahan lantaran memberikan surat jalan ke buron Djoko Tjandra.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2017). 

TRIBUNJAMBI.COM - Mencuatnya kasus Brigjen Pol Prasetyo Utomo yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, banyak ditanggapi berbagai pihak.

Brigjen Pol Prasetyo Utomo dicopot dan ditahan lantaran memberikan surat jalan ke buron Djoko Tjandra

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman yang ikut bersuara.

Ia meminta Polri mengambil langkah yang lebih tegas terhadap Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

Prasetyo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

BREAKING NEWS Tolak RUU Omnibulaw, Puluhan Pendemo Geruduk Kantor DPRD Provinsi Jambi

Bunuh Ibu Kandung Gegara Warisan, di Kantor Polisi Tersangka Nangis dan Minta Buku Tuntunan Shalat

Bukan Ridwan Kamil, Anies Atau Ganjar, Ini 5 Gubernur Yang Dibilang Jokowi Sukses Tangani Covid-19

Pencopotan itu menyusul adanya dugaan penerbitan surat jalan yang diberikan Prasetyo kepada buron Kejaksaan Agung dalam kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra atau Joko S Tjandra.

"Dia harus segera diberhentikan, dijebloskan ke penjara dan diperiksa pihak-pihak yang terlibat. Mereka harus diberi hukuman yang seberat-beratnya," kata Benny seperti dilansir dari Antara, Kamis (16/7/2020).

Brigjen Pol Prasetyo Utomo
Brigjen Pol Prasetyo Utomo (Satpolpp.kalteng.go.id)

Penerbitan surat jalan dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 itu diduga untuk membantu perjalanan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Benny pun meminta agar Polri mengusut adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam penerbitan surat jalan tersebut.

Termasuk, latar belakang Prasetyo di dalam pemberian bantuan tersebut.

Bangka Belitung hingga Aceh Disebut Bagus Penanganan Covid-19, Apa yang Mereka Lakukan?

Pengakuan Metha Jual Rumah Bisa Langsung Menjadikannya Istri: Merasa Kesepian di Rumah

Dianggap Mati Suri, BUMD Tanjab Barat Dipertanyakan Dewan, Syufrayogi: Menghabiskan Biaya Saja

"Apakah dia kerja atau kehendak diri sendiri? Apakah hanya dia yang terlibat? Apakah ada keterlibatan jenderal-jenderal yang lain? Apakah dia laporkan ke atasannya? Aatau seperti apa?," kata Benny.

"Itu semua pertanyaan yang harus dijawab dengan melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang terduga terlibat," imbuh Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.

Foto Djoko Tjandra di KTP elektonik.
Foto Djoko Tjandra di KTP elektonik. (ISTIMEWA)

Sebelumnya, Kapolri mencopot Prasetyo berdasarkan Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP/2020 tertanggal 15 Juli. Prasetyo lantas dimutasi sebagai perwira tinggi Yanma Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan.

"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benny Harman: Berhentikan Brigjen Prasetyo Utomo, Jebloskan Penjara", 

Penumpang Kapal Asal Batam yang Reaktif Saat Dicek Ternyata Punya Surat Rapid Test non Reaktif

Lowongan PT Pegadaian & Orang Tua Group Juli - Lulusan SMA-S1 Fresh Graduate, Syarat & Penempatan

Hingga Juli 2020, Damkar Batanghari Catat 15 Kasus Kebakaran

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved