Demo Tolak RUU Omnibus Law
BREAKING NEWS Tolak RUU Omnibulaw, Puluhan Pendemo Geruduk Kantor DPRD Provinsi Jambi
Aksi di mulai dari perempatan Simpang Bank Indonesia (BI) lalu berjalan kaki menuju DPRD Provinsi Jambi untuk menyampaikan aspirasinya. Aliansi ini te
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Puluhan pendemo dari aliansi masyarakat Jambi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi menolak RUU Omnibus Law yang tengah dibahas DPR RI, Kamis (16/7/2020).
Aksi di mulai dari perempatan Simpang Bank Indonesia (BI) lalu berjalan kaki menuju DPRD Provinsi Jambi untuk menyampaikan aspirasinya. Aliansi ini terdiri dari NGO seperti Walhi, PPH, pencinta seni dan mahasiswa.
Dalam tuntutanya pendemo menolak kebijakan pengesahan RUU Omnibus Law yang dianggap oleh Pemerintah sebagai kebijakan yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi Negara.
• Bangka Belitung hingga Aceh Disebut Bagus Penanganan Covid-19, Apa yang Mereka Lakukan?
• Hingga Juli 2020, Damkar Batanghari Catat 15 Kasus Kebakaran
• Lowongan PT Pegadaian & Orang Tua Group Juli - Lulusan SMA-S1 Fresh Graduate, Syarat & Penempatan
Menurut mereka, setidaknya, ada beberapa poin mengapa kebijakan Omnibus Law harus segera dibatalkan, yang secara keseluruhan berdampak buruk terhadap keselamatan rakyat.
Yang pada praktiknya, menjurus pada skenario pelanggaran nilai-nilai lingkungan hidup, ekonomi kerakyatan, hak asasi manusia dan nilai kearifan lokal yang selama ini telah hidup dan tumbuh, baik di wilayah Indonesia secara keseluruhan, maupun Provinsi Jambi secara khsusus.
Poin-poin itu antara lain, melegitimasi investasi perusak lingkungan, mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang lebih ramah lingkungan dan menyejahterakan.
Kemudian, Penyusunan RUU Cilaka cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan mendaur ulang pasal inkonstitusional.
Satgas Omnibus law bersifat elitis dan tidak mengakomodasi elemen masyarakat yang terdampak keberadaan seperangkat RUU Omnibus Law.
Lalu, adanya sentralisme kewenangan yaitu kebijakan ditarik ke pemerintah pusat yang mencederai semangat reformasi
Celah korupsi melebar akibat mekanisme pengawasan yang dipersempit dan penghilangan hak gugat oleh rakyat
Perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat
Kemudian, percepatan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan, bencana ekologis (man-made disaster), dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, RUU ini juga dinilai menerapkan perbudakan modern lewat sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legalisasi upah di bawah standar minimum, upah per jam, dan perluasan kerja kontrak-outsourcing. Potensi PHK massal dan memburuknya kondisi kerja.
Serta membuat orientasi sistem pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja murah
Memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak, difabel, dan kelompok minoritas keyakinan, gender dan seksual. Kriminalisasi, represi, dan kekerasan negara terhadap rakyat, sementara Negara memberikan kekebalan dan keistimewaan hukum kepada para pengusaha.
"Kita meminta kepada pemerintah untuk membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law dan mencabut dari Prolegnas," kata Perwakilan pendemo Fran Dodi.
Pendemo ditemui oleh perwakilan DPRD Provinsi Jambi dari praksi PAN Fadly Sundriah dan praksi PKS Raden Fauzi.
Kedua legislator ini menyambut baik
tuntutan pendemo dan juga menyatakan secara tegas menolak RUU yang dibahas DPR RI tersebut.
"Nanti tuntutan kawan kawan akan kami teruskan ke praksi yang ada di DPR RI," kata Fadly Sundriah.
Bahkan kedua anggota DPRD Provinsi Jambi ini ikut bertanda tangan di kertas yang disodorkan pendemo, sebagai peryataan sikap penolakan RUU Omnibus Law.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/puluhan-massa-dari-aliansi-masyarakat-jambi-geruduk-kantor-dprd-provinsi-jambi-tolak-ruu-omnibus-law.jpg)