Berita Nasional

Menkes Terapkan Cukup Sekali Swab Test untuk Mengetahui Positif atau Negatif Covid-19, Kecuali PDP

Dalam surat tertanggal 13 Juli 2020 yang ditandatanganinya tersebut, Terawan menyebut seorang pasien tidak perlu mendapatkan dua kali hasil negatif

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) menerima dokumen hasil observasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah selesai menjalani masa observasi usai dievakuasi dari Wuhan, Provinsi Hubei, China dari Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana (kedua kanan) di Hanggar Pangkalan Udara TNI AU Raden Sadjad, Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (15/2/2020). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan secara resmi telah memulangkan 238 WNI ke daerah masing-masing karena telah dinyatakan sehat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj. 

TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG - Menteri Kesehatan, Terawan Agus mengeluarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), hal itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.

Dalam surat tertanggal 13 Juli 2020 yang ditandatanganinya tersebut, Terawan menyebut seorang pasien tidak perlu mendapatkan dua kali hasil negatif untuk bisa dikatakan sembuh dari COVID-19.

Menanggapi hal tersebut, ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Sumsel, Dr Mohammad Syahril mengatakan, kebijakan swab tes satu kali terhadap pasien Covid-19 saat ini sudah disosialisasikan secara baik kepada pihak rumah sakit dan tenaga medis di Sumsel.

Menurutnya, swab test yang dilakukan satu kali cukup efektif untuk mengetahui hasil dari si pasien covid-19.

"Pihak rumah sakit se-Sumsel sudah mengetahui aturan itu dan tinggal dijalankan saja aturannya," katanya, (15/7/2020).

Dijelaskannya, swab test satu kali berlaku untuk pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang Dalam Pengawasan.

Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di rumah sakit wajib dua kali.

Sebab, swab test PDP harus dilanjutkan pada keesokan harinya pasca swab test pertama.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (Warta Kota/henry lopulalan)

Kronologi Polisi Ditabrak Pengendara Mobil, Pelaku Tak Senang Ditegur dan Terancam 20 Tahun Penjara

Tim Produksi Film Peninsula Rilis Poster, Sampaikan Pesan untuk Tidak Spoiler

Pengakuan Hana Hanifah, Setahun di Dunia Prostitusi, Polisi Ungkap Berapa Kali Sang Artis Terlibat

Cita Citata Batal Menikah dengan Roy Geurts Peramal Kondang Ini Sebut Soal Cinta Lama Sang Pedangdut

Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi).

"Kalau OTG dan ODP hasil swab negatifnya sekali saja cukup. Nah, kalau yang dirawat hasil negatifnya perlu dilakukan dua kali. Kalau satu kali tes negatif, swab kedua PDP bisa saja positif," ungkap Syahril.

Juru bicara gugus tugas Covid-19 Sumsel, Yusri menambahkan swab test satu kali berlaku bagi kasus orang yang melakukan kontak terhadap pasien terkonfirmasi positif.

Usai sekali swab test pada hari ke 14, orang yang melakukan kontak tak menujukkan gejala maka dianggap selesai atau negatif.

Berbeda dengan PDP, Yusri mengaku swab test tetap diwajibkan untuk swab selama dua kali.

Untuk pasien yang dalam perawatan pada umumnya hasil swab pertama dan kedua terkadang berbeda.

"Kalau yang PDP harus dua kali, karena kalau sekali itu belum valid," tegas Yusri.

Sinopsis Serial Glee yang Diperankan Naya Rivera, Usaha Menyelamatkan Klub Paduan Suara

Download Lagu MP3 DJ Remix 24 Jam Spesial DJ Breakbeat 2020 Nonstop, Ada Video DJ Slow, DJ Opus

Pemilik 3 Zodik Ini Terlahir Paling Cerdas dan Kreatif, Kamu Termasuk?

Ini Daftar Hotel Murah Bali, Bali Siap Sambut Wisatawan Lokal, Dari Model Tenda Sampai Tropis

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved