Pelaku PETI di Sarolangun Kocar-kacir, Tim Gabungan Razia Lubuk Bedorong, 50 Kamp PETI Dibakar

Penertiban kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sarolangun kembali dilakukan.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Penertiban kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sarolangun, petugas bakar camp penambang. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Penertiban kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sarolangun kembali dilakukan.

Kali ini tim gabungan Polri, TNI, Polhut dan masyarakat dipimpin Polres Sarolangun bergerak ke Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun pada Senin (13/7).

Petugas gabungan mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat, yang mana mereka ikut melakukan penertiban.

Sayang saat tiba di lolasi, sudah tidak ditemukan aktivitas para penambangan PETI. Diduga para penambang berasal dari Sumatera Selatan itu sudah mengetahui petugas akan masuk sehingga mereka kabur meninggalkan lokasi.

Banyak Jamban di Pinggir Sungai, Buktikan Jumlah ODF di Tanjabtim Masih Rendah

12 Petugas Pemilu di Merangin Reaktif Rapid Test, Begini Langkah Cepat KPU Merangin

Alhasil petugas hanya menemukan dan menghancurkan alat penambangan termasuk membakar semua camp-camp.

Petugas menemukan barang bukti berupa mesin kegiatan PETI yang sudah dimusnahkan.

"50 kamp dan 30 set mesin robin," kata Kapolres Sarolangun. AKBP Deny Heryanto, Rabu (15/7).

Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan dengan maksud agar para pelaku tidak melakukan penambangan itu kembali.

Kata Kapolres mengaku lokasi menuju TKP sangat sulit dan memang ada satu jalur. Diduga penertiban ini sudah bocor terlebih dahulu sehingga mereka meninggalkan lokasi.

"Lokasi kesana satu jalur dan medan terlalu sulit, sehingga mereka para pelaku diduga sudah mengetahui dan sudah bocor. Mungkin mereka sudah ada informasi kita mau masuk, sehingga mereka antisipasi dalam arti mereka tidak ada tragedi PETI," katanya.

Lanjut Kapolres, bahwa dari hasil metting dari tim inteligen, kegiatan ini akan kembali dilakukan. Terutama kegiatan yang menyangkut perambahan hutan dan pengerusakan hutan. (Yan)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved