Asusila

Divonis Penjara 7 Tahun Gara-gara Cabuli Anak Majikan, Pria Ini Bilang Terimakasih, Ini Alasannya

Pria bernama Eko Wahyudi (36) nekat mencabuli bocah SD yang merupakan anak sang majikannya.

Editor: Heri Prihartono
Tribun medan
DIBORGOL ANAK 

TRIBUNJAMBI.COM - Pria bernama Eko Wahyudi (36) nekat mencabuli bocah SD yang merupakan anak sang majikannya.

Eko yang merupakan sopir pribadi itu berasal dari Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur.

Saat mendengar vonis penjara di PN Tanjungkarang, ia sempat mengucapkan terima kasih.

 

Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan akan Panggil 9 Badan Usaha Menunggak

Buntut Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Resmi Ditahan di Ruang Khusus

Detik-detik Polisi Ditabrak Pengemudi Ugal-ugalan, Berawal dari Istri Brigadir Andi Klakson Pelaku

"Terdakwa bekerja sebagai sopir pribadi keluarga anak korban," ungkap JPU.

Terdakwa sering mendapat tugas mengantar-jemput anak korban yang masih duduk di sebuah sekolah dasar di kawasan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

"Terdakwa mengantar menggunakan mobil pikap berwarna hitam," jelas JPU.

Ucapkan Terima Kasih

Eko mengucapkan terima kasih karena dijatuhi vonis tujuh tahun penjara.

Apa alasannya?

Eko menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), terdakwa mengucapkan terima kasih atas vonis tersebut.

 

Kembali Berulah, Napi Asimilasi Covid-19 di Kota Jambi Babak Belur Dihajar Massa

Bawaslu Ajak Ketiga Pihak Ini Berintegritas dalam Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Ajak Ketiga Pihak Ini Berintegritas dalam Pilkada Serentak 2020

Ternyata, ia bersyukur karena hukuman tersebut tiga tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya JPU Dimas T Sanny mengatakan, terdakwa Eko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul.

JPU pun meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara.

"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), ketua majelis hakim Surono menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 jo 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Surono.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dengan denda Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.

Atas putusan tersebut, Eko Wahyudi menerimanya.

"Terima kasih, Yang Mulia, terima kasih," seru Eko saat setelah hakim menutup persidangan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Jadi Sopir Pribadi, Pria Ini Malah Cabuli Anak Majikannya yang Masih SD

 
 
 
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir Cabuli Anak Majikan yang Masih SD, Malah Ucapkan Terima Kasih saat Divonis Penjara 7 Tahun, https://www.tribunnews.com/regional/2020/07/15/sopir-cabuli-anak-majikan-yang-masih-sd-malah-ucapkan-terima-kasih-saat-divonis-penjara-7-tahun?page=all.


Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved