Virus Corona
Bukan ODP PDP OTG, Simak Isitlah Baru Terkait Virus Corona Covid-19 di Indonesia, Keputusan Menteri
Hal tersebut disampaikan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.
Selain itu, riwayat kontak juga dimaksudkan pada orang yang memberikan perawatan langsung terhadap Kasus Probable dan Kasus Konfirmasi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.
Serta situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasar penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
Dalam Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi dengan gejala, untuk menemukan kontak erat dihitung dari 2 hari sebelum timbul gejala.
Hingga 14 hari setelah orang tersebut timbul gejala.
Akan tetapi dalam Kasus Konfirmasi tanpa gejala, dalam menemukan kontak erat dihitung 2 hari sebelum dan 14 hari sesudah tanggal pengambilan spesimen Kasus Konfirmasi.
Keputusan tersebut telah ditetapkan oleh Menkes Terawan, pada Senin (13/7/2020) kemarin.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
• 22 Rekaman CCTV Ini Mungkin Bisa Jadi Petunjuk Atas Meninggalnya Editor Metro TV Yodi Prabowo
• Akun Instagramnya Sebut Lagi Proses Pemulangan ke Jakarta, Benarkah Hana Hanifah Bebas? Begini