Virus Corona

Bukan ODP PDP OTG, Simak Isitlah Baru Terkait Virus Corona Covid-19 di Indonesia, Keputusan Menteri

Hal tersebut disampaikan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Shutterstock
Covid-19 

Kasus Probable

Untuk Kasus Probable sendiri, ditujukan bagi Kasus Suspek memiliki ISPA berat atau ARDS atau meninggal dunia.

Di mana gambaran klinis meyakinkan Covid-19 namun belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR.

Kasus Konfirmasi

Sedangkan Kasus Konfirmasi, digunakan apabila seseorang dinyatakan positif Covid-19.

Pasien tersebut dinyatakan Kasus Konfirmasi dengan disertakan bukti dari pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Dalam istilah Kasus Konfirmasi, pihak Kemenkes membagi ke dalam dua tipe.

Pertama, adalah Kasus Konfirmasi dengan gejala atau simptomatik.

Serta Kasus Konfirmasi tanpa gejala atau asimptomatik.

Kontak Erat

Istilah terakhir yang terbaru adalah Kontak Erat.

Dalam keputusan menteri disebutkan Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi.

Sementara itu, maksud dari riwayat kontak adalah pernah bertatap muka atau berdekatan dengan Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi.

Tatap muka atau berdekatan tersebut dalam radius 1 meter dan selama 15 menit atau lebih.

Sentuhan fisik secara langsung dengan Kasus Probable dan Kasus Konfirmasi seperti bersalaman termasuk ke dalam riwayat kontak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved