Sempat Dilarang, Sekarang ASN Sudah Dibolehkan Melaksanakan Perjalanan Dinas
Selama pandemi Covid-19, aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk melakukan perjalan dinas ke luar daerah.
TRIBUNJAMBI.COM - Selama pandemi Covid-19, aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk melakukan perjalan dinas ke luar daerah.
Namun, aturan tersebut kini sudah berubah. ASN dibolehkan untuk melakukan perjalanan dinas.
Hal itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Ia menyatakan, aparatur sipil negara ( ASN) kini sudah boleh melaksanakan perjalanan dinas.
Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) MenPAN RB Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi ASN dalam Tatanan Normal Baru.
• Pilkada Serentak Jadi Momen Untuk Menguji Kepedulian Calon Kepala Daerah Menanggulangi Covid-19
• 18 Lembaga Negara Akan Dihapus, Jokowi: Untuk Kurangi Beban Anggaran Negara
• Siapa Sebenarnya Eka Tjipta Widjaja, Orang Terkaya di Indonesia Pendiri Sinar Mas Group
SE ini mencabut SE Menteri PAN RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB Nomor 55 Tahun 2020.
"Dalam rangka mencapai target kinerja dan/atau sasaran kinerjanya, Pegawai ASN dapat melakukan perjalanan dinas," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
Namun, ada dua hal yang harus diperhatikan sebelum perjalanan dinas dilaksanakan.

Pertama, harus memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan berdasarkan pada peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kedua, memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau kepala kantor bagi pegawai ASN pada satuan kerja lainnya.
"Pejabat pembina kepegawaian memastikan agar pemberian penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada pegawai ASN dilakukan secara selektif, akuntabel dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensi dilaksanakannya perjalanan dinas tersebut," ujarnya.
• Ingat Okky Lukman? Turunkan BB 20 KG, Penampilan Terbarunya Bikin Ngiri
• Pemiliknya Berebut Harta Warisan, Harga Saham Emiten Sinar Mas Group Merosot
• Vanessa Angel Melahirkan Bayi Laki-laki, Putra Bibi Ardiansyah Diberi Nama Gala Sky Andriansyah
Adapun dalam pelaksanaannya, Tjahjo menambahkan, perjalanan dinas harus memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Selain itu, juga harus memperhatikan kriteria dan persyaratan perjalanan sebagaimana ditetapkan di dalam SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Nomor 9 Tahun 2020 dan kebijakan lain yang terkait dengan kriteria dan persyaratan perjalanan orang.
"Juga harus diperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," imbuhnya.
Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.