Sempat Dilarang, Sekarang ASN Sudah Dibolehkan Melaksanakan Perjalanan Dinas

Selama pandemi Covid-19, aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk melakukan perjalan dinas ke luar daerah.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo 

Lebih jauh, guna mencegah terjadinya penularan Covid-19, setiap ASN juga diminta turut serta dan mengajak masyarakat yang tinggal di sekitar rumahnya untuk menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

6 Pegawai PDAM Jatuh ke Jurang Sedalam 70 Meter Karena Diserang Lebah, Ditemukan Tak Bisa Jalan

Fachrori atau Sy Fasha, Siang Ini Partai Nasdem Akan Memilih

Sempat Hilang Sepekan Lalu, Bintang Glee Naya Rivera Ditemukan Tewas Mengenaskan di Danau Piru

Mulai dari selalu menggunakan masker ketiak berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali, menjaga jarak aman saat berkomunikasi antar individu, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, ASN Kini Boleh Melakukan Perjalanan Dinas", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved