Sempat Dilarang, Sekarang ASN Sudah Dibolehkan Melaksanakan Perjalanan Dinas
Selama pandemi Covid-19, aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk melakukan perjalan dinas ke luar daerah.
Lebih jauh, guna mencegah terjadinya penularan Covid-19, setiap ASN juga diminta turut serta dan mengajak masyarakat yang tinggal di sekitar rumahnya untuk menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
• 6 Pegawai PDAM Jatuh ke Jurang Sedalam 70 Meter Karena Diserang Lebah, Ditemukan Tak Bisa Jalan
• Fachrori atau Sy Fasha, Siang Ini Partai Nasdem Akan Memilih
• Sempat Hilang Sepekan Lalu, Bintang Glee Naya Rivera Ditemukan Tewas Mengenaskan di Danau Piru
Mulai dari selalu menggunakan masker ketiak berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali, menjaga jarak aman saat berkomunikasi antar individu, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, ASN Kini Boleh Melakukan Perjalanan Dinas",