Sekolah Mulai Masuk Hari Ini 13 Juli 2020, Simak Beberapa Aturan Kegiatan Belajar Selama Pandemi

Tahun Ajaran Baru 2020/2020 segera dimulai, Senin 13 Juli 2020 mulai masuk sekolah, namun ada sejumlah aturan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI aturan baru di sekolah, di tengah wabah virus corona 

TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini, Senin 13 Juli 2020 mulai masuk sekolah, begini tata cara belajar tatap muka dan panduan belajar dari Kemendikbud.

Tahun Ajaran Baru 2020/2020 segera dimulai, Senin 13 Juli 2020 mulai masuk sekolah, namun ada sejumlah aturan dari Nadiem Makarim untuk belajar tatap muka karena pandemi covid-19 ini.

Selain itu, ada panduan belajar terkait adaptasi kebiasaan baru di tahun ajaran baru 2020/2021 dari Kemendikbud yang dipimpin Nadiem Makarim. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) mengumumkan tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020.

Wilayah yang masuk di Zona Hijau sudah dapat kembali melakukan pembelajaran tatap muka.

Namun, harus mematuhi protokol kesehatan.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 104 Kabupaten yang masuk Zona Hijau yang bisa mulai pendidikan tatap muka.

Namun pemberlakukan peraturan tersebut diperuntukan untuk sekolah menengah, yaitu di SMP dan SMA.

Adapun untuk sekolah dasar (SD) baru akan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik di SMP dan SMA.

“Kami mengutamakan dulu jenjang yang lebih dewasa untuk memastikan penjagaan jarak dan disiplin social distancing bisa terjadi,” ujar Mendikbud dalam wawancara daring dengan Tempo, Sabtu (11/7/2020).

Cara Belajar Tatap Muka di Zona Hijau Berikut

Lima tahap persiapan

Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina  Muliana menuturkan,  tugas dan wewenang pemerintah daerah (pemda) di masa persiapan ada lima tahap.

1. Memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Dapodik atau EMIS.

 

2. Menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan.

3. Menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved