Sekolah Mulai Masuk Hari Ini 13 Juli 2020, Simak Beberapa Aturan Kegiatan Belajar Selama Pandemi
Tahun Ajaran Baru 2020/2020 segera dimulai, Senin 13 Juli 2020 mulai masuk sekolah, namun ada sejumlah aturan
4. Berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan covid-19.
5. Memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.
Keputusan Orangua
Chatarina menyampaikan, keputusan pembukaan sekolah pada Zona Hijau, ada pada orang tua.
Meskipun sekolah sudah mengisi daftar periksa tetapi orangtua belum siap, maka orang tua bisa memilih agar putra putrinya tetap belajar dari rumah.
Dengan alasan kesehatan atau karena transportasi yang tidak memadai untuk menghindari kerumunan atau sulitnya menjaga protokol kesehatan.
“Oleh karena itu silakan berkoordinasi dengan sekolah,” tutur Chatarina saat menjadi narasumber dalam Bincang Sore dikutip dari kemendikbud (16/6/2020).
• SelangkahLagi, Cristiano Ronaldo Ukir Rekor Baru di 3 Liga Top Eropa, Begini Penjelasannya
Adapun tugas dan kewenangan pemda masa pembukaan yaitu melaporkan perkembangan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan kepada kepala daerah dan Kemendikbud melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Sementara untuk Kementerian Agama aturannya akan disampaikan lebih lanjut oleh kementerian terkait.
Evaluasi minggu kedua dan ketiga
Selanjutnya, pemda bersama dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat melakukan evaluasi pembukaan satuan pendidikan.
Satuan pendidikan wajib menutup kembali satuan pendidikan yang sudah dibuka apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman.
“Jika pada minggu pertama dilakukan pembelajaran tatap muka ternyata berdasarkan hasil kajian pada minggu kedua dan ketiga terdapat peningkatan jumlah korban Covid-19, maka langsung ditutup pembelajaran tatap mukanya.” kata Chatarina
Ia melanjutkan “Pemda dan gugus tugas setempat harus secara berkala melakukan evaluasi terhadap pengembangan Covid-19 di Zona Hijau di saat sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka,” ujar Chatarina.
Berdasarkan data.covid19.go.id per 15 Juni 2020, tercatat 94 persen peserta didik berada di Zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota. Sementara itu 6 persen sisanya adalah peserta didik yang berada di Zona Hijau.