Selama Pandemi Covid-19, 168 Pasangan di Sarolangun Sudah Melangsungkan Akad Nikah

Di Kabupaten Sarolangun, untuk pelaksanaan akad nikah pada masa new normal sudah ratusan pasangan pengantin.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rahimin
tribunjambi/wahyu herliyanto
Satu pasangan di Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan akad nikah di tengah pandemi Covid-19 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN -Melangsungkan pernikahan di tengah Pandemi Covid-19 tidak dilarang.

Namun, semua harus mematuhi protokol kesehatan demi kelangsungan ekonomi masyarakat. 

Di Kabupaten Sarolangun, untuk pelaksanaan akad nikah pada masa new normal sudah ratusan pasangan pengantin.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Sarolangun, Syatar.

Katanya, ratusan pasangan pengantin itu tersebar di beberapa kecamatan, seperti Pelawan, Singkut dan Sarolangun.

BREAKING NEWS Partai Golkar Resmi Keluarkan Surat Keputusan Usung Yunninta dan Mahdan

Kasus salah Tangkap, Satu Perwira di Polres Merangin Gagal Naik Pangkat

4 Kabupaten di Jambi Zona Hijau, Nadiem Makarim Membolehkan Untuk Belajar Tatap Muka 13 Juli

Menurutnya, terdapat 168 pasangan yang  terdiri dari 74 pasang yang melangsungkan pernikahan di KUA dan selebihnya di luar KUA.

“Sebanyak 74 pasangan yang nikah di KUA, sedangkan yang nikah di luar kantor KUA sebanyak 94 pasangan, selama bulan Juni,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mereka yang menggelar acara sakral tersebut ada yang memilih dilakukan di  Kantor Urusan Agama (KUA) karena hemat biaya. Meski begitu ada juga yang memilih di rumah dan tempat ibadah.

ILUSTRASI Di tengah wabah virus corona, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi tetap melakukan proses akad nikah.
ILUSTRASI Di tengah wabah virus corona, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi tetap melakukan proses akad nikah. (Tribunjambi/Hasbi)

 Meski diperbolahkan pada masa new normal ini, ia berharap agar pada masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan harus mematuhi protokol kesehatan.

"Meskipun pelaksanaan pernikahan sudah diperbolehkan, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Seperti jaga jarak, pake masker, cuci tangan, dan bagi pelaksana nikah untuk memakai sarung tangan,” ujarnya lagi.

Bupati Sarolangun Cek Endra sendiri menyampaikan, masyarakat Sarolangun boleh melaksanakan kegiatan yang bersifat mengundang orang banyak.

BREAKING NEWS PKS Resmi Dukung Fikar dan Yos Adrino di Pilwako Sungai Penuh

Kasus salah Tangkap, Satu Perwira di Polres Merangin Gagal Naik Pangkat

Jalan Rusak Menuju Situs Rangkayo Hitam Segera Diperbaiki, Camat: Pengerasan Atau Jalan Tipe B

 Tapi, hal tersebut tidak mengabaikan sistem penerapan new normal. Dengan memenuhi protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan.

 "Seperti di hajatan nikah, apapun bentuk acaranya. Dengan cacatan tidak terlalu ramai dan tetap jaga jarak dan memenuhi protokol kesehatan dan itu harus dilaksanakan," katanya. 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved