Berita Nasional

Inilah Sosok Maria Pauline Lumowa Pembobol Bank BNI 1,7 Triliun yang Diciduk, 17 Tahun Jadi Buron

Inilah Sosok Maria Pauline Lumowa Pembobol Bank BNI 1,7 Triliun yang Diciduk, 17 Tahun Jadi Buron

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TribunStyle.com/kolase Arsip Kemenkumham
Maria Pauline Lumowa buron tersangka kasus pembobolan Bank BNI. (TribunStyle.com/kolase Arsip Kemenkumham) 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok buronan internasional, Maria Pauline Lumowa kini tengah menjadi sorotan publik.

Maria merupakan buron tersangka kasus pembobolan Bank BNI, diekstradisi dari Serbia dan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020).

Proses ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly.

"Dengan gembira, saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna Laoly seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/7/2020).

Menurut Yasonna, upaya ekstradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

Kegilaan Para Crazy Rich Surabaya Diungkap YouTuber Ini, Bisa Habiskan Uang Rp 2 Juta Sekali Makan

Tidak Terbukti Miliki BB, 4 Orang Yang Diamankan Satresnarkoba Polres Muarojambi Dibebaskan

Ini Deretan Nama 22 WNI yang Berhasil Diselamatkan TNI dari 2 Kapal China, 3 di Antaranya dari Medan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). (ARSIP KEMENKUMHAM)

Lantas siapa sebenarnya sosok Maria Pauline Lumowa ini?

Bagaimana pula sepak terjangnya hingga menjadi buronan internasional?

Dikutip dari Kompas.com, inilah 5 fakta Maria Pauline Lumowa selengkapnya.

1. Bobol bank BNI Rp 1,7 Triliun

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Dobi, Perampok Keponakan Pengusaha Pempek Selamat Ditangkap Tim Gabungan di Sumatera Barat

Asyik, Objek Wisata Kerinci Kembali Dibuka, Wisatawan dari Luar Daerah Wajib Bawa Syarat Ini

Pemerintah Pusat Tambah Anggaran Bendungan Merangin, Kini Total Anggaran Pembangunan Rp 5,5 Triliun

2. Diekstradisi dari Serbia

Yasonna Laoly mengungkapkan, Maria Pauline Lumowa telah ditangkap pada 2019 lalu sebelum diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).

Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003," kata Yasonna seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/7/2020).

Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).
Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). (ARSIP KEMENKUMHAM)

Yasonna menuturkan, atas penangkapan tersebut, pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Keseriusan pemerintah, lanjut Yasonna, juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.

"Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara," ujar Yasonna.

3. Sempat dilindungi Belanda

Belakangan, Maria Pauline Lumowa diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia pun sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut disidangkan di Belanda.

4. Ada gangguan hingga manuver pihak Maria

Yasonna Laoly menyebut adanya gangguan saat hendak mengekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

Gangguan yang dimaksud Yasonna yakni upaya hukum dari Maria untuk melepaskan diri serta upaya sebuah negara Eropa yang ingin mencegah ekstradisi terwujud.

"Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," kata Yasonna.

Yasonna juga menyebut ekstradisi Maria ini dilakukan pada masa injury time.

"Agustus yang akan datang, ini dia bisa lewat waktu, itu sebabnya kita betul-betul berupaya keras untuk mengekstradisi Ibu MPL, jadi ini betul-betul injury time," kata Yasonna dalam acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Kamis (9/7/2020).

Pasalnya, kata Yasonna, Pemerintah Serbia harus melepas Maria dari tahanan pada 16 Juli 2020 mendatang, tepat satu tahun setelah Maria ditangkap Interpol pada 16 Juli 2019.

"Itu sebanya kita harus cepat-cepat ambil karena pengacaranya terus melakukan manuver ya," ujar Yasonna.

Ternyata Ari Lasso 3 Kali Menikah, Luna Maya Sampai Kaget: Jadi yang Mana?

Trik Tentara China Bisa Tewaskan 20 Tentara India di Lembah Galwan Terungkap, Ini Strateginya

Bantuan Dampak Covid-19 di Tanjabtimur Selesai Disalurkan, Dinsos Sebut Wacana Ada Bantuan Lagi

5. Langsung dibawa ke Bareskrim Polri

Maria Pauline Lumowa tiba di Bandara Soekarno-Hatta usai diekstradisi dari Serbia, Kamis (9/7/2020).
Maria Pauline Lumowa tiba di Bandara Soekarno-Hatta usai diekstradisi dari Serbia, Kamis (9/7/2020). (Arsip Kemenkumham)

Maria Pauline Rumowa sudah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (9/7/2020) siang.

Menurut Yasonna Laoly, setibanya di Tanah Air, Maria akan langsung diserahkan ke kepolisian.

"Setelah ini akan langsung kami kirim ke Bareskrim Polri," ujar Yasonna Laoly dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta.

Sesaat setelah mendarat, Maria sempat menjalani pemeriksaan cepat atau rapid test terkait Covid-19 sesuai protokol kesehatan bagi mereka yang bepergian dari luar negeri.

Selain itu, Yasonna juga menjelaskan bahwa Maria sudah dinyatakan sehat oleh Pemerintah Serbia sebelum dibawa ke Indonesia.

"Dia sudah mendapat surat keterangan sehat dari Pemerintah Serbia," ucap Yasonna.

Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berakhir pula perjalanan panjang mengejar Maria selama 17 tahun.

(Tribunstyle.com/ Amr)

Artikel Ini Sudah Tayang di Tribun Style dengan Judul 5 Fakta Maria Pauline Lumowa, Sepak Terjang Bobol Bank Rp 1,7 Triliun, Buronan 17 Tahun Tertangkap

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Deret Fakta Maria Pauline Lumowa Sang Pembobol Bank BNI 1,7 Triliun, Diciduk selepas 17 Tahun Buron,

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved