Berita Sungai Penuh

Selama Enam Bulan Kejari Sungai Penuh Tangani 227 Perkara, Narkoba Paling Menonjol

Yakni proses penuntutan tindak pidana umum yang meliputi di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI/HENDRI DEDE PUTRA
Kejari Sungai Penuh 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Dalam jangka enam bulan terakhir ini, terhitung sejak Januari hingga Juni 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, telah melakukan penanganan 227 perkara.

Yakni proses penuntutan tindak pidana umum yang meliputi di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Hal ini diungkapkan Kajari Sungai Penuh, Romi Arizyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2020).

Dana Pilkada 60 Persen Belum Ditransfer, KPU Surati Pemkab Bungo

FAKTA Ukuran Tubuh Nagita Slavina Sebenarnya, Terlihat Gede di Kamera, Padahal Segini

Pengakuan Saksi Pembunuhan Babak Belur Setelah Diperiksa Polisi 3 Hari, Kapolsek Berkelit Tidak Tahu

Menurut Kajari, dari 227 perkara yang ditangani tersebut terdiri atas untuk perkara yang sudah pada tahap pra penuntutan atau berkas belum dalam tahap persidangan terdapat 90 perkara.

Sedangkan perkara yang masih dalam tahap penuntutan atau proses sidang di pengadilan terdapat 81 perkara, sementara 56 perkara telah inkrah atau sudah diputus pengadilan.

"Untuk tindak pidana umum yang sangat menonjol adalah Perkara Narkotika 35 perkara, kemudian perkara penganiayaan pencurian serta perkara terhadap orang dan benda 34 perkara, permasalahan ketertiban umum 14 perkara, perlindungan anak 8 perkara," kata Romi Arizyanto.

Sementara itu lanjut Romi, untuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejari Sungai Penuh, terdapat Empat perkara yaitu perkara Pembangunan Irigasi di Sungai Tanduk yang penyelidikan dilakukan pihak kepolisian.

"Kemudian Bencal dua perkara yang masih dalam tahap persidangan di pengadilan Tipikor. Dan satu lagi yang saat ini dalam proses penyidikan atas penyalahgunaan Anggaran Tahun 2017/2019 di Disperkim Kota Sungai Penuh," tutup Kejari.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved