Berita Bungo
Dana Pilkada 60 Persen Belum Ditransfer, KPU Surati Pemkab Bungo
Ketua KPUD Bungo, Muhammad Bisri mengaku belum mendapatkan petunjuk dari kpu provinsi tentang hal ini tentang belum diterimanya sisa dana tersebut.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo surati Pemkab Bungo terkait belum ditransfernya sisa dana 60 persen dari NPHD Pilkada sesuai Permendagri nomor 41 tahun 2020.
Ketua KPU Bungo, Muhammad Bisri mengaku belum mendapatkan petunjuk dari kpu provinsi tentang hal ini tentang belum diterimanya sisa dana tersebut.
KPU Bungo mengaku sampai saat ini (9/7/2020) atau batas akhir pengiriman sisa uang untuk pilkada sebesar 60 persen belum masuk ke rekening KPU Bungo.
• FAKTA Ukuran Tubuh Nagita Slavina Sebenarnya, Terlihat Gede di Kamera, Padahal Segini
• Pengakuan Saksi Pembunuhan Babak Belur Setelah Diperiksa Polisi 3 Hari, Kapolsek Berkelit Tidak Tahu
• Progres Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Begini Penjelasan BPJT
Padahal dana tersebut rencananya akan di gunakan untuk melaksanakan setiap tahapan pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Bisri mengatakan,KPU telah menyurati Pemkab Bungo mengingatkan jika hari ini batas akhir transfer pilkada.
"Sampai sekarang, sampai detik ini saya belum ada informasi dari Pemerintah Daerah," ujarnya kepada tribunjambi.com, Kamis (9/7/2020) sore.
Sedangkan diakuinya sampai saat ini belum menerima petunjuk dari KPU Provinsi Jambi terkait ketidaksanggupan Pemkab dalam menyediakan dana.
Bukan hanya itu, KPU Bungo akan mengikuti rapat dengan KPU RI melalui zoom metting salah satunya membahas tentang dana tersebut dan hasilnya akan di tentukan setelah zoom meting tersebut.
Sebelumnya Bisri mengaku pernah menolak kwitansi yang jumlahnya tidak sesuai dengan sisa dana pilkada yang di sepakati antara pemkab dan KPU. Jumlah 60 persen dari dana Pilkada KPU sebesar Rp 25 miliar lebih adalah Rp 14 miliar lebih. Kuitansi yang diajukan Pemkab Bungo sebesar Rp 5 miliar.
Sedangkan Bawaslu Bungo yang seharusnya di bayarkan Rp 7 miliar, Pemkab hanya mampu membayar secara bertahap yaitu Rp 3 miliar. Namun kwitansi tersebut di kembalikan bawaslu bungo ke pemkab bungo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/03062020_kpu-bungo.jpg)