Tim Advokasi Novel Baswedan Laporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Propam Polri, Dugaan Langgar Kode Etik
mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Irjen Rudy Heriyanto dilaporkan Tim Advokasi Novel Baswedan Laporkan ke Propam Polri.
TRIBUNJAMBI.COM - Diduga menghilangkan barang bukti, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Irjen Rudy Heriyanto dilaporkan Tim Advokasi Novel Baswedan Laporkan ke Propam Polri.
Irjen Rudy Heriyanto diduga melanggar kode etik karena menghilangkan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Dua pelaku penyiraman sendiri sudah menjadi terdakwa, dan dituntut 1 tahun penjara.I
rjen Rudy Heriyanto selaku mantan Direktur Reserse Kriminal Umum ke Divisi Propam Polri, Selasa (7/7/2020).
Anggota Tim Advokasi Novel Kurnia Ramadhana mengatakan, Rudy dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena menghilangkan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
• Komisi VIII Setujui Permintaan Menteri Agama Agar BPKH Transfer Rp 71, Miliar Dana Haji ke Kemenag
• Teller Bank Bobol Uang Nasabah Rp 4,7 M, Dipakai Untuk Biaya Pencalonan Suaminya Jadi Anggota DPRD
• Sempat Dikabarkan Meninggal Dunia, Penyanyi Cantik Religi Ini Berubah Drastis Sampai Lakukan Hal Ini
"Tim Advokasi Novel Baswedan pada hari ini melaporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi," kata Kurnia dalam siaran pers, Selasa.
Kurnia menyampaikan, Rudy yang kini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri itu sempat ikut menangani kasus penyerangan Novel saat menjabat sebagai Direskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut dia, Rudy harus bertanggung jawab atas segala persoalan yang muncul dalam proses penyidikan kasus penyerangan Novel tersebut.

"Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya," ujar Kurnia.
Kurnia menyebut, ada empat hal yang menjadi landasan Tim Advokasi Novel melaporkan Rudy ke Divisi Propam Polri.
Pertama, hilangnya sidik jari pelaku pada botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan serta botol dan gelas tersebut tidak dijadikan barang bukti dalam prnamganan perkara. Kedua, rekaman CCTV di sekitar rumah Novel yang tidak dijadikan barang bukti.
• Kronologi Bocah Tewas Dililit Ular Sanca di Serpong, Warga Hanya Melihat dan Tak Berani Menolong
• Setahun Lalu Dorce Gamalama Siapkan Kain Kafan dan Tanah Makam, Kondisinya Kini Berbeda
• Viral Rela Jualan Sendal dari Sukabumi ke Bogor, Kondisi Pria Ini Memprihatinkan Akibat Kelaparan
Padahal, rekaman CCTV itu diyakini dapat menggambarkan rute pelarian pelaku. Ketiga, cell tower dumps (CTD) tidak pernah dimunculkan dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Menurut Kurnia, CTD merupakan teknik investigasi dari penegak hukum untuk dapat melihat jalur perlintasan komunikasi di sekitar rumah korban.
"Namun dalam proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan sampai persidangan, rekaman CTD itu tidak pernah ditampilkan oleh kepolisian," ujar Kurnia.
Tim Advokasi Novel menduga, ada upaya dari Rudy untuk menutupi komunikasi-komunikasi yang ada di sekitar rumah korban, baik pada saat sebelum kejadian atau pun setelahnya.