Teller Bank Bobol Uang Nasabah Rp 4,7 M, Dipakai Untuk Biaya Pencalonan Suaminya Jadi Anggota DPRD
Di Jawa Timur pegawai bank yang membobol uang nasabah Rp 4,7 miliar kini telah divonis.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus karyawan bank membobol uang nasabahnya baru-baru ini kembali terjadi.
Setidaknya, uang nasabah Rp 6 Miliar berhasil dicuri. Pelaku sendiri sudah diamankan dan masih dalam penyidikan polisi.
Sementara, di Jawa Timur pegawai bank yang membobol uang nasabah Rp 4,7 miliar kini telah divonis.
Ternyata, uang hasil curian tersebut ternyata digunakan untuk berbagai hal seperti membeli mobil hingga jalan-jalan ke luar negeri.
Pelaku juga menggunakan uang nasabah untuk biaya pencalonan suami menjadi anggota DPRD.
Teller Bank Jatim, Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan, Ani Fatini divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Selasa (7/7/2020).
• 10 Wanita Tanpa Hijab dan Berpakaian Ketat Gowes Keliling Aceh, Saat Diamankan Mengaku Khilaf
• Kisah Jenderal Hoegeng saat Kapolri Tak Mau Beri Surat Izin untuk Putranya Masuk Akabri
• Ular Sebesar Tiang Listrik Lilit Bocah 13 Tahun Hingga Tewas, Warga Hanya Menonton Tanpa Menolong
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Majelis, Lingga Setiawan dan anggotanya, Dony Hardiyanto dan Fidiyawan Satriantoro, terdakwa pembobol uang nasabah Rp 4,7 miliar itu sebelumnya dituntut 5 tahun penjara.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindakan menyalahgunaan jabatan dengan menggelapkan uang nasabah melanggar pasal 374 KUHP.
Sidang vonis secara virtual ini berlangsung selama 30 menit mulai pukul 14.30 hingga pukul 15.00.

Majelis hakim menguraikan terdapat 16 saksi di persidangan, di antaranya Mohammad Arif Firdausi, saat itu Pimpinan Cabang (PC) Bank Jatim Pamekasan dan kini sudah pindah menjadi PC Bank Jatim Sampang, serta alat bukti yang diajukan di persidangan, berikut keterangan terdakwa Ani Fatini.
Dari hasil persidangan itu, terungkap jika uang nasabah yang dibobol seluruhnya senilai Rp 7,7 miliar. Namun terdakwa Ani Fatini sudah mengembalikan uangnya dengan cara mencicil sebesar Rp 2,9 miliar. Sehingga kerugian Bank Jatim, Rp 4,7 miliar
Uang yang dibobol itu, beragam, diantaranya uang alokasi dana desa (ADD) serta uang nasabah dari Rp 30 juta, Rp 150 juta, Rp 250 juta, Rp 400 hingga Rp 807 juta.
• Anaknya Disebut Perawan Tua, Ibunda Luna Maya Beri Jawaban Menohok: Kalau Enggak Mau Enggak Papa?
• Sempat Dikabarkan Meninggal Dunia, Penyanyi Cantik Religi Ini Berubah Drastis Sampai Lakukan Hal Ini
• Kronologi Bocah Tewas Dililit Ular Sanca di Serpong, Warga Hanya Melihat dan Tak Berani Menolong
Modusnya terdakwa Ani Fatini, mengiming-imingi nasabah untuk menabung lewat deposito dengan berbagai hadiah, seperti mesin cuci, TV, lemari es, dana alat eletronik lainnya.
Tapi setelah nasabah menyetor, uangnya tidak dimasukkan ke rekening nasabah, melainkan ke rekening pribadinya.
Sementara hadiah peralatan elektronik yang dijanjikan terdakwa kepada nasabah, tidak pernah terealisasi.