Tim Advokasi Novel Baswedan Laporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Propam Polri, Dugaan Langgar Kode Etik
mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Irjen Rudy Heriyanto dilaporkan Tim Advokasi Novel Baswedan Laporkan ke Propam Polri.
Keempat, minimnya penjelasan terkait sobekan pada baju gamis Novel yang diperlihatkan majelis dalam sidang di PN Jakarta Utara, 30 April 2020 lalu.
Kurnia mengatakan, pihak kepolisian saat itu berdalih bahwa baju gamis itu diobek untuk kepentingan forensik karena tersiram air keras.
"Dalam hal ini, korban tidak pernah mendapatkan kejelasan informasi terkait dengan sobekan baju tersebut dan seperti apa hasil forensiknya," kata Kurnia.
• Ibu 4 Anak di Batam Lolos Dari Pemerkosaan Saat Daftarkan Anak Masuk SMA, Korban Cuma Bilang Ini
• Ingat, Biaya Rapid Test Paling Mahal Kita Cuma Bayar Rp 150.000
• Ular Sebesar Tiang Listrik Lilit Bocah 13 Tahun Hingga Tewas, Warga Hanya Menonton Tanpa Menolong
Berdasarkan poin-poin di atas, Tim Advokasi Novel menilai Rudy telah melanggar ketentuan yang tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Advokasi Novel Laporkan Mantan Direskrimum Polda Metro Jaya ke Propam Polri"