Berita Merangin
Pemkab Merangin Belum Sanggup Bayar Pekerjaan yang Sudah Jalan, Rekanan Terpaksa Cari Pinjaman
Akibatnya, rekanan yang sudah bekerja kewalahan, mereka banyak yang kehabisan modal, sementara Pemerintah Kabupaten Merangin belum membayar kegiatan m
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Sejumlah proyek fisik di Kabupaten Merangin tahun anggaran 2020 terancam tidak bisa dikerjakan 100 persen.
Penyebabnya, Pemerintah Kabupaten Merangin belum memiliki dana untuk membayar pekerjaan yang telah dilakukan rekanan.
Akibatnya, rekanan yang sudah bekerja kewalahan, mereka banyak yang kehabisan modal, sementara Pemerintah Kabupaten Merangin belum membayar kegiatan mereka.
• Pasca Pasien Covid-19 Meninggal, Pemkab Kerinci Lakukan Penyemprotan Disinfektan
• Hadiri Pengukuhan Pokja PWI Kota Jambi, Sy Fasha Berpesan untuk Selalu Profesional
• Perusahaan PHK 25 Karyawan Tolak Beri Pesangon, Ini Kata Disnakertrans Sarolangun
Satu di antara rekanan yang mengerjakan proyek fisik dibawah naungan PUPR Kabupaten Merangin menyebut jika dirinya harus berfikir keras untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
"Modal habis, tukang harus dibayar. Pencairan entah kapan," kata kontraktor yang enggan namanya disebutkan, Rabu (8/7/2020).
Menurut dia, dirinya telah mendapatkan penawaran dari pihak PUPR agar menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan anggaran yang ada, yaitu 30 persen, namun dirinya ingin bekerja secara profesional dengan menyelesaikan semuanya hingga 100 persen.
Untuk menutupi kebutuhan pembangunan, dirinya terpaksa mencari pinjaman kesana kemari.
"Minjam dululah samo kawan-kawan. Dak cukup, gadaikan sertifikat rumah," katanya lagi.
Informasi yang dihimpun, proyek yang tidak bisa dibayarkan itu bukan hanya dari PUPR saja, namun instansi lain juga mengalami hal yang sama. Penyebab utamanya adalah refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Merangin ini.
Kadis PUPR Kabupaten Merangin Aspan kerika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Merangin akan mencari solusi terkait hal ini.
Katanya, saat ini memang banyak rekanan yang mengeluh terhadap hal itu. Namun dirinya tidak bisa berbuat banyak, sebab itu sudah prosedur yang telah dilakukan.
"Kalau untuk saat ini pemerintah sanggupnya cuman 30 persen. Yang sudah kerja 100 persen ya belum bisa dibayarkan," kata Aspan.
Menurut dia, jika kondisi ini terus berlanjut, maka berkemungkinan pengerjaan tahun 2020 ini baru bisa dibayarkan ditahun 2021 mendatang.
"Kalau memang mereka (rekanan;red) cuma sanggup bekerja dengan uang muka 30 persen maka mereka harus bekerja 35 persen karena ada retensinya 5 persen. Hanya itu solusi yang bisa kami berikan, tapi kalu mereka sanggup dan mau jadi utang daerah silakan mereka bekerja hingga 100 persen," jelas Aspan.